Polda Kepri respons cepat kebakaran lahan di Rempang
Rabu, 9 September 2026 19:36 WIB
Pemadaman kebakaran hutan oleh petugas Polda Kepri di Batam, Kepri. (ANTARA/HO-Polda Kepri)
Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bergerak cepat menangani kebakaran lahan di sejumlah wilayah Kota Batam termasuk kebakaran yang terjadi di Rempang Cate pada Selasa (8/9).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan jajaran Polda Kepri terus meningkatkan kesiapsiagaan dan patroli di wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran lahan.
“Setiap laporan masyarakat langsung kami respons dengan mengerahkan personel untuk melakukan pemadaman, pendinginan, dan pemantauan guna memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul,” ujar Nona dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Rabu.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat sekaligus mencegah api meluas. Tim SAR Satbrimob Polda Kepri merespons kebakaran lahan di Tanjung Kertang, Pulau Rempang dengan 17 personel dikerahkan ke lokasi dengan membawa peralatan pemadaman.
"Petugas kemudian melakukan pemadaman dan pendinginan hingga api berhasil dipadamkan secara keseluruhan sekitar pukul 16.10 WIB," katanya.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, terdapat pohon dan rumput kering yang mudah terbakar sehingga berpotensi menyebabkan api kembali muncul.
Sementara itu, pada Senin (7/9) personel piket Polsek Nongsa bersama Ditsamapta Polda Kepri dan Damkar BP Batam juga merespons laporan masyarakat terkait kebakaran semak belukar di pinggir Jalan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.
Petugas langsung melakukan penanganan hingga api berhasil dipadamkan, lalu lokasi kemudian dinyatakan aman dan kondusif.
Nona mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di area yang terdapat vegetasi kering dan mudah terbakar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
“Pencegahan kebakaran lahan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin,” katanya.
Laporan terkait gangguan keamanan maupun potensi kebakaran dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.