Polda Kaltim tetapkan 9 tersangka karhutla - ANTARA News Kalimantan Timur

September 2026 · 2 minute read

Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangani 34 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026, dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Sembilan tersangka berasal dari 10 perkara yang masuk tahap penyidikan, sedangkan 24 perkara lain masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol. Tedy Sopandi di Balikpapan, Senin.

Ia menyebutkan total luas lahan terbakar yang menjadi objek penanganan perkara mencapai 456,19 hektare, tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim.

Tedy menegaskan jajaran Polda Kaltim berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan objektif terhadap setiap pelaku pembakaran hutan guna memberikan efek jera.

"Penindakan ini merupakan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi," ujarnya.

Dari total 34 perkara yang ditangani, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser masing-masing menangani delapan kasus.

Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani enam kasus, Polres Berau dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing tiga kasus, serta Polres Kutai Barat dua kasus.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu kasus. Adapun Polres Mahakam Ulu sejauh ini nihil perkara karhutla.

Selain penegakan hukum, kata Tedy, Polda Kaltim melakukan pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, dan BPBD.

Tedy mengimbau masyarakat, korporasi, dan pemilik lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana.

"Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap temuan titik api. Partisipasi warga penting untuk mencegah kebakaran meluas," kata Tedy.

Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.