Perpres Ojol Belum Rampung, Mensesneg Ungkap Alasannya - Nasional Katadata.co.id

July 2026 · 2 minute read

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan alasan pemerintah belum menerbitkan peraturan presiden pekerja transportasi daring yang mengatur perlindungan ojek online (perpres ojol). Ia menyatakan, penyusunan regulasi tersebut masih berlangsung karena pemerintah perlu menyelaraskan berbagai kepentingan.

Menurut Prasetyo, proses pembahasan masih menemui sejumlah persoalan yang harus dicarikan formula dan titik temu agar kebijakan dapat mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, harus cari titik temunya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (21/7).

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, perpres tersebut harus mampu melindungi pengemudi dari sisi pendapatan, pemenuhan hak-hak, serta kepastian masa depan. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha perusahaan transportasi daring.

“Itulah kenapa kami mohon waktu untuk menyempurnakan, sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara kita yang profesi di jasa transportasi,” ujar Prasetyo.

Ia juga mengatakan, wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih sebatas salah satu opsi yang sedang dibahas pemerintah. Menurutnya, usulan tersebut merupakan bagian dari pembahasan penyusunan Perpres mengenai layanan transportasi daring.

Meskipun perpres belum rampung, Prasetyo mengatakan pemerintah tetap menjalankan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pengemudi ojol. Salah satunya ialah penurunan potongan aplikasi menjadi 8%.

“Kami menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu. Jadi paralel semua sedang kita kerjakan gitu,” kata Prasetyo.