Pontianak (ANTARA) - Pengamat energi meminta pemerintah segera menjelaskan antrean dan kekurangan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Kalimantan Timur agar persoalan tidak berkembang menjadi saling tuding.
"Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM. Pertamina bukan pihak yang secara bebas menentukan kuota BBM subsidi nasional maupun menetapkan sendiri alokasi suatu daerah," kata Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Puskepi dan Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) Sofyano Zakaria saat di hubungi melalui telepon, Kamis.
Dia mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan pembagian kewenangan antarinstansi.
Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI menetapkan kebijakan dan anggaran subsidi melalui APBN, sementara BPH Migas memiliki mandat mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina Patra Niaga menjalankan penyaluran BBM sesuai penugasan dan ketentuan yang ditetapkan regulator.
Karena itu, Sofyano menilai antrean panjang atau kekurangan BBM subsidi di Kaltim harus diperiksa berdasarkan data, termasuk kesesuaian alokasi dengan kebutuhan daerah dan realisasi penyalurannya.
“Pertanyaan pertama bukan mengapa Pertamina mengurangi pasokan, tetapi apakah alokasi yang ditetapkan memang sesuai kebutuhan daerah, bagaimana realisasi penyalurannya, apakah terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau penyalahgunaan,” katanya.
Ia mengatakan apabila alokasi suatu daerah tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, BPH Migas dan pemerintah perlu melakukan evaluasi serta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau diperlukan penyesuaian alokasi, lakukan melalui mekanisme regulator. Jangan operator dibebani kewenangan yang bukan kewenangannya,” ujarnya.
Sofyano meminta BPH Migas dan Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kuota BBM subsidi Kaltim, realisasi penyaluran, kebutuhan aktual, serta penyebab antrean di lapangan.
Menurut dia, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam pengawasan distribusi, sedangkan aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memiliki informasi yang sama sehingga tidak muncul kesimpangsiuran.
“BBM subsidi adalah uang negara dan hak masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, yang harus dicari adalah penyebab masalah dan instansi yang sesuai kewenangannya harus segera bertindak,” katanya.
Ia berharap persoalan antrean BBM subsidi di Kaltim menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, transparansi, dan pengawasan, bukan berkembang menjadi saling menyalahkan antarinstansi.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.