Penertiban oleh Satpol PP Kotim ungkap kisah pilu tunawisma korban rudapaksa

September 2026 · 5 minute read

Penertiban oleh Satpol PP Kotim ungkap kisah pilu tunawisma korban rudapaksa

Rabu, 30 September 2026 21:29 WIB

Image Print

Seorang tunawisma diamankan Satpol PP Kotim dalam kondisi hamil dan mengaku sebagai korban rudapaksa, Rabu (30/9/2026). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengungkap kisah pilu seorang perempuan tunawisma berinisial RA yang mengaku menjadi korban rudapaksa hingga kini dalam kondisi hamil.

“Ini sudah yang ketiga kalinya RA kami amankan dan baru yang ketiga ini ternyata kami temukan dalam kondisi mengandung. Kami tes menggunakan tespek, ada garis dua meskipun agak kabur,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Eribka Nida Gulo di Sampit, Rabu.

Eribka menjelaskan, RA merupakan tunawisma sekaligus pengemis yang sudah tiga kali diamankan dalam kegiatan penertiban PMKS.
Kali ini, RA diamankan di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Pada penertiban ini, petugas mendapati kondisi yang berbeda karena perempuan tersebut mengaku tengah hamil.

Petugas kemudian melakukan asesmen dengan pendekatan secara personal untuk mengetahui kondisi RA. Dalam komunikasi tersebut, RA mengaku mengalami rudapaksa ketika tidur di lantai dua Eks Pasar Mentaya.

“Dari asesmen kami, setelah ngobrol dari hati ke hati, beliau mengaku sudah dirudapaksa. Kemudian kami koordinasikan dengan pihak Perlindungan Anak untuk dilakukan asesmen,” ujarnya.

Keterangan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3AP2KB Kotim. Petugas PPA juga melakukan asesmen terhadap RA dan mendapatkan keterangan yang pada pokoknya sama dengan hasil wawancara Satpol PP.

“Hasil asesmen dari kami maupun pihak PPA jawabannya sama dengan yang disampaikan beliau. Jadi sementara indikasinya berdasarkan keterangan yang bersangkutan memang seperti itu,” imbuhnya.

Eribka melanjutkan, berdasarkan pengakuan RA, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama disebut melibatkan dua orang, sedangkan kejadian kedua melibatkan tiga orang. Dua orang di antaranya disebut merupakan orang yang sama.

Namun, Satpol PP belum dapat memastikan identitas maupun keterlibatan pihak yang disebut sebagai pelaku. Seluruh informasi tersebut masih berasal dari pengakuan RA dan belum melalui proses penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Identitas terduga pelaku belum diketahui secara pasti, masih berdasarkan pengakuan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan secara langsung karena perlu konfirmasi atau penyelidikan lebih lanjut,” tegas Eribka.

Baca juga: Tinjau jalan Cempaka Mulia-Kampung Melayu, Komisi IV DPRD Kalteng dititipi aspirasi tiga desa

Masih berdasarkan keterangan dari RA, Eribka mengatakan terduga pelaku diduga merupakan orang yang berada di lingkungan yang sama dengan korban.

Terkait kondisi kehamilan RA, Eribka mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti usia kandungan. Hasil tes menggunakan alat tes kehamilan menunjukkan dua garis, meskipun salah satunya terlihat samar.

“Untuk usia kandungan secara pasti mungkin nanti saat kami sampaikan ke Dinas Sosial untuk pembinaan. Sementara hasil tespeknya memang ada garis dua, tetapi agak kabur,” ujarnya.

Lebih lanjut, hasil asesmen Satpol PP akan diteruskan kepada Dinas Sosial sebagai instansi yang menangani pembinaan terhadap warga terlantar atau PMKS. Penanganan selanjutnya juga akan dikoordinasikan dengan pihak Perlindungan Anak.

“Posisi kami saat ini adalah penertiban. Hasil asesmen ini akan kami sampaikan kepada Dinas Sosial sebagai wadah pembinaan orang-orang terlantar atau PMKS,” jelas Eribka.

Untuk sementara, RA akan ditempatkan di rumah singgah sebelum mendapatkan penanganan lanjutan. Dari tempat tersebut, Dinas Sosial bersama pihak terkait diharapkan dapat menentukan bentuk pembinaan dan pendampingan yang sesuai dengan kondisinya.

“Kami rencanakan yang bersangkutan akan kami antar ke rumah singgah dulu untuk sementara. Nanti dari sana tindak lanjut pembinaan maupun hasil asesmennya dilakukan oleh Dinas Sosial,” demikian Eribka.

Sementara itu, dalam perbincangan singkat dengan awak media, RA mengaku berusia 45 tahun. Ia mengalami rudapaksa pertama kali sekitar empat bulan lalu di kawasan Pasar Eks Mentaya. Ia menyebut kejadian tersebut berlangsung pada malam hari ketika dirinya sedang tidur.

Sebagaimana yang disampaikan kepada Satpol PP, RA menyebut kejadian pertama melibatkan dua orang, sedangkan kejadian kedua dilakukan oleh tiga orang.

“Saat kejadian tangan saya diikat ke belakang. Saya sudah berteriak minta tolong, tapi tidak ada yang datang membantu,” tuturnya.

RA selama ini diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan tidur di sekitar PPM atau Eks Pasar Mentaya. Kondisi tersebut membuat dirinya berada dalam situasi rentan, terlebih setelah kehilangan tempat tinggal dan tidak memiliki keluarga yang dapat mendampingi di Sampit.

Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan pembangunan kembali SMAN 1 Cempaga

Perwakilan UPTD PPA Dinas P3AP2KB Kotim, Nina mengatakan kondisi RA menunjukkan kerentanan yang dihadapi masyarakat terlantar, terutama mereka yang tidak memiliki tempat tinggal maupun dukungan keluarga yang memadai.

Menurutnya, masyarakat tetap menunjukkan empati kepada warga terlantar, termasuk mereka yang memiliki persoalan kesehatan atau kondisi kejiwaan tertentu. Perlakuan yang tidak manusiawi justru berpotensi memperburuk keadaan mereka.

“Kalau kita tidak bisa menolong, setidaknya jangan menyakiti mereka dan jangan menimpakan masalah lagi kepada mereka. Kita harus lebih peduli kepada orang-orang yang terlantar,” ucapnya.

Nina menyampaikan, kondisi RA saat diwawancarai menunjukkan dirinya masih mampu berkomunikasi dan mengingat sejumlah peristiwa dengan cukup baik. Oleh sebab itu, penanganan tidak hanya perlu melihat persoalan sosial, tetapi juga kondisi kesehatan fisik dan psikologisnya.

“Kalau diobati dan diurus dengan baik, kondisinya bisa lebih baik. Kami juga bisa membantu mengarahkan untuk pemeriksaan kesehatan maupun ke psikolog,” terangnya.

Dari hasil asesmen pihaknya, RA diketahui berasal dari Kecamatan Cempaga dan kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya terbakar. Setelah suaminya meninggal, kondisi kehidupannya semakin sulit hingga akhirnya terlantar di Kota Sampit.

RA mengaku memiliki dua anak. Salah seorang anaknya ikut suami merantau, sedangkan anak lainnya masih menghadapi keterbatasan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan tetap sehingga belum mampu sepenuhnya merawat ibunya.

UPTD PPA juga berencana melakukan pemantauan apabila RA nantinya tinggal di rumah singgah. Pemeriksaan kesehatan dapat dikoordinasikan bersama Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan, sedangkan pendampingan psikologis dapat dilakukan melalui psikolog yang tersedia di UPTD PPA.

“Mungkin akan bisa kami bantu ke Dinas Sosial nanti bila ada BPJS-nya kan kita bisa antar ke Puskesmas. Kemudian yang kedua, kita bisa ke psikolog. karena kami di UPTD juga ada psikolognya,” demikian Nina.

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.