Senin, 27 Juli 2026 - 14:32 WIB
Jakarta, VIVA – Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian Sutrimo, penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga (karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga
Pemeriksaan dilakukan di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas mulai membuka garis polisi yang terpasang di pagar klinik kecantikan sekitar pukul 13.11 WIB.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sejumlah personel Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) kemudian memasuki area klinik dengan mengenakan pakaian hitam untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga
Tim Puslabfor terlihat membawa sejumlah barang yang diduga menjadi barang bukti, di antaranya sebuah kotak hitam, bantal dengan sprei berwarna hijau, serta beberapa barang lain yang dimasukkan ke dalam plastik bening.
Selain itu, petugas juga membuka pintu utama klinik dan melepas garis polisi yang sebelumnya membatasi akses ke lokasi.
Baca Juga
Kondisi bangunan tampak lengang dengan halaman dipenuhi daun-daun kering, sehingga memberi kesan sudah lama tidak digunakan. Sementara itu, sejumlah awak media menunggu perkembangan hasil olah TKP di sekitar lokasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki penyebab meninggalnya Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 23 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh informasi untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami," katanya di Jakarta, Senin.
Budi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Menurutnya, kepolisian tetap menghormati masa berkabung yang sedang dijalani keluarga korban.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, polisi meminta keluarga segera membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya apabila menemukan kejanggalan terkait peristiwa tersebut.
"Apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini agar proses pro-justitia-nya lebih tepat dan memudahkan kami melakukan pendalaman," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Budi mengungkapkan hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga. Menurutnya, kepolisian sengaja mengedepankan pendekatan persuasif dan empati terhadap keluarga yang sedang berduka.