Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan sistem inventarisasi cagar budaya berbasis digital untuk mengintegrasikan data lokasi, sejarah, kondisi fisik, kebutuhan konservasi, hingga potensi pemanfaatan sebagai destinasi budaya dan pendidikan.
"Kami tidak punya sistem inventori yang lengkap. Kami belum punya peta yang menunjukkan mana yang menjadi prioritas tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga," kata Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Selasa.
Iqbal menginstruksikan Dinas Kebudayaan NTB bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk segera membangun sistem tersebut agar informasi cagar budaya bisa terintegrasi dalam satu sistem.
Ketersediaan basis data yang terintegrasi penting untuk menentukan prioritas pelestarian cagar budaya sekaligus memastikan kebijakan dan penganggaran pemerintah lebih tepat sasaran.
Menurut dia, apabila data digital belum tertata rapi dapat menyulitkan proses penyusunan kebijakan dan penganggaran secara cepat.
"Pelestarian cagar budaya harus memasuki paradigma baru. Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya objek yang memperoleh status cagar budaya, melainkan dari seberapa serius pemerintah mengelola dan memanfaatkannya bagi masyarakat," papar Iqbal.
Baca juga: Museum NTB mengajak generasi muda kenali warisan sejarah lokal
Dinas Kebudayaan NTB berupaya mempercepat pemeringkatan koleksi Museum Negeri NTB sebagai cagar budaya. Langkah itu dipilih karena koleksi museum berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sehingga proses pengkajian dapat dilakukan lebih cepat oleh TACB Provinsi.
Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan menyampaikan upaya percepatan itu dapat segera dilakukan mengingat data dasar koleksi Museum Negeri NTB sudah tersedia dan tinggal menyesuaikan dengan format pengusulan menurut Undang-Undang Cagar Budaya.
Selain pembangunan basis data digital untuk benda-benda cagar budaya, pemerintah mendorong penyusunan peta jalan pelestarian cagar budaya, percepatan pemeringkatan objek cagar budaya tingkat provinsi, serta penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi, komunitas sejarah, dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah NTB juga mendorong percepatan pembentukan TACB di seluruh kabupaten/kota agar pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dapat berjalan lebih efektif di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026