Pemkot Bogor telah tarik dokumen lebih dari 300 angkot tua - ANTARA News Megapolitan

July 2026 · 2 minute read

Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, telah menarik dokumen dan memberikan tanda tidak laik jalan terhadap lebih dari 300 angkutan kota (angkot) yang melewati batas usia teknis 20 tahun.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin di Kota Bogor, Selasa, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

"Hingga saat ini, total lebih dari 300 angkot yang ditarik dokumennya dan diberikan tanda tidak laik jalan," kata Jenal.

Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut, petugas menjaring 21 angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Sejumlah pengemudi juga diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Jenal menegaskan sosialisasi mengenai penghapusan angkot tua telah dilakukan jauh hari kepada pengemudi maupun pengusaha angkutan sehingga tidak ada alasan bagi kendaraan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi.

"Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tapi kemudian masih berkeliaran," ujarnya.

Pemkot Bogor, kata dia, juga menyiapkan program padat karya sebagai stimulus sementara bagi warga Kota Bogor yang terdampak kebijakan penghapusan angkot berusia lebih dari 20 tahun.

"Terkait kompensasi, saya sudah menawarkan kepada Dishub, silakan didata secara komprehensif warga Kota Bogor. Kita sudah anggarkan di 2026 tentang padat karya. Memang stimulus, tidak permanen. Tapi setidaknya mereka adalah orang yang terkena dampak atas kebijakan," katanya.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan sebagian angkot yang terjaring dalam operasi gabungan juga tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat trayek, maupun kartu uji KIR.

Menurut Dody, kendaraan yang sebelumnya telah terjaring razia tetapi kembali ditemukan beroperasi langsung dikandangkan di Kantor Dishub Kota Bogor.

"Yang sudah terjaring razia sebelumnya, yang hari ini kita dapati kembali, kita langsung melakukan pengandangan di Kantor Dishub. Selanjutnya kita buatkan surat pernyataan kepada pemilik kendaraan," katanya.

Dody menambahkan pengurangan jumlah angkot yang telah melewati batas usia teknis mulai berdampak terhadap jarak waktu kedatangan antarangkot atau headway pada sejumlah trayek.

Ia mencontohkan, berdasarkan hasil survei pada trayek 21 Baranangsiang-Ciawi, headway yang sebelumnya sekitar dua menit kini menjadi lima hingga enam menit.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.