Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menahan sejumlah kendaraan dinas roda dua ataupun roda empat yang belum melakukan kewajiban membayar pajak.
Penahanan kendaraan dinas tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah kota untuk memastikan seluruh kendaraan dinas memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan.
"Untuk kendaraan roda dua, kami meminta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan atau bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut untuk membayar pajaknya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda di Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Pemkot Bengkulu canangkan satu kelurahan miliki satu komoditas pangan
Sebelum dilakukan penahanan tersebut, BPKAD Kota Bengkulu telah meminta seluruh OPD mengumpulkan kendaraan dinas untuk dilakukan pengecekan.
Untuk kendaraan dinas yang telah menyelesaikan pembayaran pajak kemudian dikembalikan kepada OPD masing-masing, sedangkan untuk kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan masih ditahan hingga kewajiban tersebut diselesaikan.
Ia menyebut bahwa kendaraan yang ditahan bukan berarti tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan namun kendaraan tersebut masih dalam kondisi yang dapat digunakan, namun pengembaliannya menunggu penyelesaian kewajiban pajak oleh OPD terkait.
Sebelumnya, Pemkot mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki jabatan dan kewenangan mengendarai kendaraan dinas agar dapat membayar tunggakan pajak dengan total tunggakan mencapai Rp1,8 miliar.
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu saat ini menduduki posisi sebagai daerah dengan angka tunggakan pajak kendaraan dinas tertinggi di tingkat provinsi dengan 8.158 unit kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menyebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku, status akuntabilitas sebuah kendaraan jabatan dibebankan secara melekat kepada personel yang memegang atau menggunakannya.
Sehingga, hak pakai yang diberikan oleh negara tersebut datang bersamaan dengan tanggung jawab penuh, yang tidak hanya terbatas pada pemanfaatan mobil atau motor untuk dinas saja, melainkan mencakup biaya perawatan berkala hingga ketepatan waktu dalam menyetor pajak tahunan.
"Setiap pemegang kendaraan dinas bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yang digunakan, mulai dari perawatan hingga pembayaran pajaknya. Karena itu, kami meminta seluruh pemegang kendaraan untuk segera menindaklanjuti apabila masih terdapat tunggakan," ujar dia.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.