Pemkab Rejang Lebong revisi standar harga sejumlah barang-jasa - ANTARA News Bengkulu

September 2026 · 2 minute read

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, merevisi standar harga satuan (SHS) sejumlah barang dan jasa setelah menemukan perbedaan harga dengan e-katalog maupun harga pasar serta adanya kebutuhan yang belum terakomodasi.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan revisi dilakukan terhadap Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan.

"Seiring dinamika harga pasar, kebijakan daerah, dan kebutuhan perangkat daerah, Perbup tentang standar harga 2026 perlu direvisi agar lebih realistis dan akuntabel. Di sisi lain, penyusunan Perbup standar harga 2027 harus segera disiapkan agar proses APBD 2027 berjalan tepat waktu," katanya.

Bobby mengatakan masih terdapat sejumlah barang dan jasa yang belum terakomodasi dalam SHS 2026 sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan program perangkat daerah.

Selain itu, menurut dia, terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara standar yang ditetapkan dalam Perbup dengan harga pada e-katalog maupun harga pasar.

Revisi standar harga untuk anggaran 2026, kata dia, difokuskan secara terbatas pada sejumlah item kritis, seperti harga yang dinilai tidak realistis, usulan item baru yang mendesak, serta koreksi teknis dengan tetap mempertahankan struktur regulasi yang ada.

Pemkab Rejang Lebong melibatkan lima tenaga ahli dari Universitas Bengkulu untuk merumuskan penyesuaian SHS, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2026 sekaligus menyiapkan substansi untuk 2027.

Untuk penyusunan standar harga 2027, pemerintah daerah akan mengacu pada pedoman nasional, referensi harga Pemerintah Provinsi Bengkulu, survei pasar, serta e-katalog.

"Saya berharap BPKD dan Bagian Hukum segera berkoordinasi menyiapkan bahan Perbup untuk proses harmonisasi ke Kementerian Hukum dan dilanjutkan ke Biro Hukum Pemprov Bengkulu," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Helmi Andrian mengatakan tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengajukan usulan revisi SHS, HSPK, dan ASB.

Ketujuh OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perhubungan.

Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.