Pemkab Kotim evaluasi penerapan BDR, berikut kebijakan terbaru

August 2026 · 2 minute read

Pemkab Kotim evaluasi penerapan BDR, berikut kebijakan terbaru

Senin, 24 Agustus 2026 17:30 WIB

Image Print

Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati saat diwawancarai mengenai revisi penerapan BDR di satuan pendidikan selama musim kemarau, Sampit, Senin (24/8/2026). (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan evaluasi penerapan belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik selama musim kemarau dan meningkatnya potensi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kemarin sekolah sempat mau kita liburkan atau daring, tapi setelah kita amati ternyata kalau sudah agak siang sedikit asapnya berkurang. Sehingga kita aktifkan lagi, tapi sambil kita pelajari situasinya,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memilih pendekatan situasional karena kondisi kabut asap tidak merata di seluruh wilayah, sehingga pembelajaran tatap muka tetap dapat dilaksanakan di daerah yang kualitas udaranya masih aman.

Disebutkan, sejumlah wilayah, terutama bagian selatan dan tengah Kotim, memiliki lebih banyak titik api sehingga dampak asap cenderung lebih terasa. Sedangkan, kondisi di wilayah utara dinilai belum separah daerah lainnya.

“Kalau memang nanti kabut asap tambah parah dan membahayakan anak-anak kita, siswa-siswi kita, mungkin nanti kita liburkan atau mungkin ada daerah-daerah tertentu, jadi tidak semua,” ujarnya.

Kebijakan tersebut kemudian dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/111/Disdik-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.

Surat edaran terbaru itu sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar Dari Rumah (BDR).

Baca juga: Fraksi PKB Kotim minta janji pembangunan direalisasikan

Dalam ketentuan terbaru, satuan pendidikan yang terdampak kabut asap tetap dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring melalui program BDR.

Pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kotim.

Selain opsi BDR, pemerintah daerah mengatur perubahan jam masuk dan pulang sekolah bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap. Untuk PAUD, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan SD dan SMP mulai pukul 07.30 WIB.

Jam pulang SD ditetapkan pukul 13.00 WIB dan SMP pukul 13.40 WIB. Khusus Jumat, PAUD berlangsung pukul 08.00-09.30 WIB, sedangkan SD dan SMP masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB.

Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.