Pemerintah mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta
Kamis, 23 Juli 2026 20:06 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (ANTARA/HO-Humas Kemenkum Babel)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan sebagai upaya mengakomodasi kebutuhan negara terhadap talenta diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden untuk selanjutnya diterbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.
"Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian nanti Presiden akan menerbitkan Surpres dan dikirim ke DPR," kata Supratman di Jakarta, Kamis
Menurut dia, konsep kewarganegaraan ganda itu tidak berlaku umum, melainkan dibatasi bagi individu yang keahliannya dibutuhkan negara.
"Kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya Dwi Kewarganegaraan Terbatas," ujarnya.
Ia menjelaskan penerapannya ditujukan bagi tenaga ahli di bidang tertentu, seperti nuklir, kimia, kedokteran, maupun atlet yang dibutuhkan untuk kepentingan nasional.
"Kalau negara butuh, mungkin dia ahli nuklir, atau jadi tim nasional kita di semua cabor (cabang olah raga) atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini," kata dia.
Supratman menegaskan bahwa pemberian status tersebut hanya dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah sesuai kebutuhan negara.
"Tidak boleh sembarang orang, karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga. Namanya negara yang harus mengusulkan," kata dia.
Ia menambahkan usulan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi publik agar Indonesia dapat mempertahankan talenta diaspora tanpa harus kehilangan kontribusi mereka bagi kepentingan nasional.
"Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran.Sekarang kita coba untuk akomodir itu," ujar dia.
Meski demikian, Supratman mengatakan realisasi usulan tersebut masih bergantung pada pembahasan dan persetujuan DPR.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026