Pemeriksaan tanah aset kementerian kebudayaan RI pada situs cagar budaya arca dwarapala

September 2026 · 2 minute read

Pemeriksaan tanah aset kementerian kebudayaan RI pada situs cagar budaya arca dwarapala

Selasa, 15 September 2026 14:21 WIB

Image Print

Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melaksanakan pemeriksaan tanah aset Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada Situs Cagar Budaya Arca Dwarapala, Rabu (2/9/2026). ANTARA/HO-Kantah Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas aset negara, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melaksanakan pemeriksaan tanah aset Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada Situs Cagar Budaya Arca Dwarapala, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari tahapan penelitian dan pencocokan data pertanahan dengan kondisi fisik objek di lapangan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis serta mendukung proses administrasi pertanahan yang tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Panitia A, Reski Kurniawan menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan kejelasan dan ketepatan data atas tanah yang menjadi bagian dari aset negara.

“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan kesesuaian antara data pertanahan dengan kondisi objek di lapangan. Dengan pemeriksaan yang teliti dan sesuai ketentuan, diharapkan proses administrasi dan pemberian kepastian hukum atas aset negara dapat berjalan dengan baik,” ujar Reski Kurniawan.

Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap tanah aset pada Situs Cagar Budaya Arca Dwarapala juga menjadi bagian dari upaya mendukung tertib pengelolaan aset negara, khususnya terhadap aset yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan serta perlindungan terhadap aset negara dan warisan budaya.