Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, kembali memberlakukan sistem dua arah di Jalan Sudirman serta melakukan penyesuaian rekayasa lalu lintas di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kawasan pusat kota.
Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengatakan setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
"Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," kata Hendri Arnis.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan masukan secara santun dan konstruktif sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan Kota Padang Panjang, khususnya terkait pengaturan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Sebelumnya, ruas Jalan Sudirman sempat diberlakukan sistem satu arah (one way) sebagai upaya mengurai kepadatan arus kendaraan, meningkatkan kelancaran mobilitas, sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan. Selama kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi di lapangan serta menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan sistem dua arah di Jalan Sudirman disertai penyesuaian rekayasa lalu lintas di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei agar arus kendaraan menjadi lebih efektif dan aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar.
"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta arahan petugas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," ujar Hendri Arnis.
Pemerintah Kota Padang Panjang berharap pemberlakuan kembali sistem dua arah di Jalan Sudirman dapat memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perdagangan, pelayanan publik, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menjelang penerapan kebijakan tersebut, perangkat daerah bersama instansi terkait telah melakukan penyesuaian rambu-rambu, marka jalan, dan perlengkapan lalu lintas lainnya, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan kebijakan dapat berjalan efektif.