Pekerja wajib tahu, cara daftarkan keluarga tambahan agar masuk tanggungan JKN
Sabtu, 11 Juli 2026 13:33 WIB
Ilustrasi-Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Surakarta di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Memiliki perlindungan jaminan kesehatan merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.
Lewat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memastikan para pekerja dan anggota keluarganya dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.
Melalui keterangan yang diterima di Solo, Jawa Tengah, Sabtu Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan masyarakat yang terdaftar JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya akan dipotong setiap bulan dari penghasilan bersihnya (take home pay).
Perhitungan iuran JKN bagi pekerja adalah 5 persen dengan rincian 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan peserta PPU. Ketentuan persentase besaran iuran ini berlaku bagi pekerja PPU Penyelenggara Negara (yang bekerja di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah) maupun bagi pekerja PPU Swasta (yang bekerja di luar instansi pemerintahan, seperti badan usaha swasta/BUMN/BUMD).
“Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut adalah tetap 1 persen dari Rp12 juta,” jelas Rizzky.
Iuran peserta PPU tersebut dihitung untuk menanggung lima orang, yaitu pekerja, pasangannya, dan tiga orang anak yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) pekerja tersebut.
Lalu bagaimana jika anak pekerja lebih dari tiga orang? Menjawab hal tersebut, Rizzky pun menjelaskan anak ke-4, ke-5, dan seterusnya, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU.
Besaran iuran perbulan untuk satu orang anggota keluarga tambahan ialah 1 persen dari penghasilan pekerja.
“Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut. Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain, yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan menunggak iuran, maka tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja,” kata Rizzky.
Ia mengatakan anggota keluarga tambahan tersebut juga wajib didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan hak kelas rawat peserta PPU yang menanggungnya.
Beberapa syarat yang harus dilampirkan untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, di antaranya salinan KK, salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, dan surat kuasa
pemotongan gaji yang diajukan pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan iuran anggota keluarga yang lain.
Peserta PPU PN dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan melalui satuan kerjanya.
Sementara, bagi peserta PPU Swasta, proses pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan melalui HRD/bidang urusan personalia badan usaha tempatnya bekerja.
“Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, maka ia bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” kata Rizzky.
Sebagai informasi, sampai dengan akhir Juni 2026, dari total jumlah peserta JKN sekitar 284,2 juta jiwa, terdapat 21,2 juta peserta JKN yang terdaftar pada segmen PPU PN dan 46,8 juta peserta JKN segmen PPU Swasta.
Ia juga mengingatkan para pekerja untuk memastikan status kepesertaan JKN-nya sekeluarga selalu aktif, sebab sakit bisa datang kapan saja tanpa terduga.
Dengan iuran yang relatif terjangkau, cakupan manfaat Program JKN terbilang luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.