PDIP: Yang Pertama Harus Diperiksa adalah si Bolu Ketan

July 2026 ยท 3 minute read

Senin, 13 Juli 2026, 06:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) memasuki babak baru.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai sebenarnya sengkarut kasus korupsi batu bara dapat dimulai dari pemeriksaan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Kalau mau menyelidik sengkarut dan korupsi di batu bara, yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM, si bolu ketan!! Di sana sumber masalahnya menurut yang saya dengar!," kata Deddy.

Sebelumnya, Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan adanya pelimpahan tiga kasus korupsi dari Kortastipidkor Polri. Dari hasil penyidikan sementara, otoritas hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kasus yang mulai naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 ini diduga menjadi salah satu biang kerok utama runtuhnya sistem kelistrikan di berbagai wilayah Indonesia akibat pasokan bahan bakar PLTU yang dimanipulasi.

Berdasarkan hasil investigasi Kortastipidkor Polri, praktik lancung ini telah berlangsung lama, setidaknya sejak tahun 2018 hingga 2026. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menyebut ada dua korporasi yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini, yaitu PT OBP dan PT BRA.

Pihak kepolisian membeberkan sejumlah modus operandi yang digunakan oleh para pelaku:

Manipulasi Kualitas Dokumen: Kualitas batu bara yang dikirim ke PLTU diubah secara sepihak dan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan PLN.

Manipulasi Kuantitas: Volume pasokan batu bara di lapangan dikurangi, sehingga pasokan yang diterima pembangkit jauh lebih sedikit daripada yang tertera di dokumen resmi.

Manipulasi Pembayaran: Adanya rekayasa dalam skema transaksi keuangan yang merugikan keuangan negara.

"Batu bara yang seharusnya bertahan lama, ternyata hanya cukup untuk waktu singkat. Kekurangan pasokan inilah yang menyebabkan blackout," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Dampak dari korupsi ini dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pemadaman listrik bergilir yang intensitasnya meningkat sepanjang tahun 2026.

Polisi mengonfirmasi wilayah yang terdampak blackout akibat pasokan batu bara bermasalah ini meliputi Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, sebagian Jabodetabek, hingga Sumatra. Meski demikian, polisi mengklarifikasi bahwa gangguan kabel transmisi pada Mei lalu di Sumatra bukan bagian dari kasus ini.

Selain merugikan kenyamanan publik, nilai kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir sangat fantastis, taksiran awal kerugian mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat