Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ada ironi yang jarang diucapkan terang-terangan. Negara bersemangat menarik zakat ke dalam orbit pembangunan nasional. Potensi zakat yang dihitung Rp327 triliun berulang kali disebut sebagai amunisi fiskal tambahan untuk mengejar target pengentasan kemiskinan sekaligus menopang mega-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tetapi keengganannya sama kentara: negara menginginkan uang zakat, dan tidak menginginkan cara berpikir keadilan yang melahirkannya.
Aritmetikanya sendiri sudah menegur klaim itu. Realisasi penghimpunan zakat nasional baru sekitar Rp44,7 triliun, tidak sampai 15 persen potensinya, dan tak mencapai seperenam pagu MBG 2026 sebesar Rp268 triliun yang sudah dipangkas dari Rp335 triliun. Zakat tidak pernah cukup besar untuk menambal defisit siapa pun. Nilainya terletak di tempat lain.
Zakat bukan rekening cadangan
Memandang zakat semata dari besaran rupiah adalah pengerdilan. Zakat bukan pajak di negara yang tidak menerapkan syariat Islam. Ia terikat syarat harta, delapan asnaf, dan akad penyaluran.
Pajak memberi diskresi kepada penguasa; zakat mengikat pengelolanya pada komitmen kepada mereka yang tertindas secara struktural. Ketika pembuat kebijakan menyebutnya instrumen fiskal, yang keliru bukan istilahnya, melainkan asumsi bahwa dananya bisa dipisahkan dari pertanyaan yang melekat: atas dasar apa garis kemiskinan ditetapkan, kapan seseorang benar-benar lepas dari ketidakberdayaan, dan apakah intervensi negara membebaskan atau justru mengawetkan ketergantungan.
Logika fiskal konvensional berhenti pada serapan anggaran dan volume output. Ekonomi Pembangunan Islam menuntut rantai yang lebih panjang: sumber daya, intervensi, luaran, hasil, dampak. Bantuan yang cair tidak otomatis memberdayakan, dan gedung yang berdiri tidak melahirkan ekonomi inklusif.
Uji realitas atas mega-program
MBG adalah kasus pertama. Secara normatif tak ada yang sanggup menolak pentingnya gizi anak; kerangka maqāṣid mengaitkannya dengan ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-'aql.
Tetapi niat baik bukan alat ukur validitas. Hingga akhir semester I 2026, program ini menyerap Rp101,1 triliun untuk 63,13 juta penerima melalui hampir 30 ribu SPPG. Pada rentang yang sama, Kementerian Kesehatan mencatat 445 kejadian dugaan keracunan dengan 37.673 korban di 210 kabupaten/kota hingga Mei 2026, dan pemantauan JPPI menaikkannya menjadi 40.759 korban hingga awal Agustus. Pekan ini, 566 orang di Sidoarjo keracunan dari satu dapur.
Membela program dengan rasio, bahwa korban hanya sepersekian persen dari delapan miliar porsi, justru memperlihatkan persoalannya. Dalam kalkulasi nilai sosial bersih, maslahah harus dikurangi risiko yang timbul, dan risiko itu tidak terdistribusi rata. Ia menimpa anak tertentu di dapur tertentu. Program yang dimaksudkan menjaga jiwa tidak bisa mengklaim berhasil dari jumlah porsi.
Kedua, opportunity cost. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli lalu memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat APBN 2028. Fakta persidangannya lebih telak dari amarnya: dari Rp769,1 triliun anggaran pendidikan 2026, Rp223,6 triliun adalah MBG bagi peserta didik. Tanpa pos itu, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen APBN.
Keadilan menuntut negara membuktikan bahwa manfaat marjinal rupiah itu melampaui total manfaatnya bila dipakai untuk mutu guru, sanitasi sekolah, atau sarana belajar.
Ketiga, Sekolah Rakyat, dengan student unit cost Rp3 juta-Rp4 juta per siswa per bulan. Garis kemiskinan BPS Maret 2026 adalah Rp669.235 per kapita per bulan, atau Rp 2.676.940 bagi satu rumah tangga miskin berisi rata-rata 4 orang.
Menyekolahkan satu anak di sana setara membiayai satu keluarga miskin utuh selama sebulan. Angka itu tidak otomatis salah, tetapi menuntut pembuktian bahwa hasilnya human development dan bukan sekadar schooling, serta bahwa mengumpulkan anak desil 1 dan 2 dalam lembaga terpisah tidak berujung pada segregasi terselubung.
Keempat, Kopdes Merah Putih. Dengan alokasi Rp3 miliar per unit dan target 80 ribu desa, taruhannya mendekati Rp240 triliun. Per 20 Agustus 2026, Kementerian Koperasi mencatat baru 21.400 unit selesai dibangun dan sekitar 3.300 unit beroperasi optimal, sebagian di lokasi yang tidak masuk akal secara ekonomi. Ini jelas-jelas means-ends inversion. Gedung bukan koperasi. Koperasi hidup dari transaksi, kepemilikan bersama, dan pembagian surplus.
Simetri akuntabilitas
Kritik ini tidak menuntut Indonesia menjadi negara Islam. Toh, pendekatan Sen Capability Theory dan teori keadilan Rawls bisa dipakai membedah kebijakan tanpa sebuah negara harus berlabel Senian atau Rawlsian; Ekonomi Islam harus membuktikan daya jelajahnya dengan cara yang sama.
Di sinilah simetri akuntabilitas relevan. BAZNAS menerbitkan laporan atas 18.035 mustahik program ekonominya: 64,49 persen keluar dari zona kemiskinan, waktu keluar terkompresi dari 8,74 menjadi 3,31 tahun, dengan kontribusi 0,73 persen terhadap pengentasan kemiskinan nasional.
Angka terakhir kecil dan diakui kecil. Justru itu intinya. Lembaga zakat melaporkan graduation atas 18 ribu orang, sementara negara membelanjakan Rp101 triliun untuk 63 juta orang dan melaporkan porsi.
Jika negara menuntut lembaga zakat profesional, transparan, dan berbasis dampak, ia wajib menerapkan standar yang sama pada dirinya. Pelaporan tidak boleh berhenti di charity accounting atau development accounting, tetapi harus sampai pada impact accounting .
Menuju kontrak baru
Maslahah yang menolak diuji berisiko membusuk menjadi slogan. Pemberdayaan yang dihitung dari jumlah peserta adalah penipuan partisipatif, dan pembangunan yang diukur dari jumlah beton adalah pendangkalan martabat manusia. Zakat tidak boleh diperlakukan sebagai ban serep pembiayaan publik. Posisinya lebih tepat sebagai penguji moral kebijakan.
Ujiannya tetap satu: apakah orang-orang di negeri ini menjadi lebih sehat, terdidik, berdaya, dan mandiri. Sebelum meminta dana zakat untuk membangun negara, tunjukkan lebih dulu bahwa kebijakan pembangunan memang diniatkan untuk memerdekakan manusia lalu memanusiakan manusianya, seluruh manusia. Tanpa terkecuali.
(miq/miq)