Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar atau marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengingatkan potensi dampak kebijakan ini terhadap margin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan pungutan pajak marketplace dilakukan seiring berakhirnya masa penundaan kebijakan pada 31 Oktober. Pelaksanaan ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan kesiapan platform.
“Pajak Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti inshaaAllah 1 November akan kami berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).
Bimo mengatakan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia marketplace. Oleh karena itu, kebijakan tersebut masih mengacu pada keputusan terakhir mengenai penundaan hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” katanya.
Ekonom Soroti Margin Usaha UMKM
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace perlu dilakukan secara otomatis dan ramah bagi pelaku UMKM. Menurutnya, sistem pemungutan harus terintegrasi dengan data transaksi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” kata Rizal dikutip dari Antara, Minggu (20/9).
Rizal menilai tarif PPh sebesar 0,5% relatif rendah. Namun, ia mengingatkan bahwa penghitungan pajak berdasarkan omzet tetap perlu diperhatikan, terutama bagi UMKM yang memiliki margin usaha tipis.
Oleh karena itu, ketentuan batas omzet hingga Rp500 juta per tahun dinilai harus benar-benar efektif dalam melindungi usaha mikro. Perlindungan tersebut diperlukan agar penerapan pajak marketplace tidak menggerus margin usaha, mendorong kenaikan harga, atau membuat pelaku usaha memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.
“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” ujar Rizal.
Skema PPh Marketplace
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Nilai transaksi tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Empat perusahaan yang disebut dalam ketentuan penunjukan pemungut pajak tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, platform memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan atau invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Pemungutan pajak tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Sementara itu, Rizal mendorong agar platform menangani proses pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan secara otomatis. Dengan mekanisme tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan aktivitas penjualan seperti biasa tanpa dibebani prosedur administrasi baru.
Penerapan pajak marketplace, menurut Rizal, perlu memperhatikan biaya kepatuhan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban operasional pelaku usaha kecil.