Madina (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), Sumatera Utara, resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial (SiBUNGO) sebagai upaya memperkuat pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
Peluncuran dilakukan oleh Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution bersama Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (6/8), di sela rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I 2026.
Bupati Saipullah mengatakan, digitalisasi merupakan kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.
“Digitalisasi juga bagian dari percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang didorong pemerintah pusat melalui TP2DD,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran SiBUNGO menjadi wujud komitmen Pemkab Madina dalam melakukan reformasi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai inovator untuk terus menyempurnakan aplikasi tersebut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saya harap ini menjadi momentum untuk meningkatkan indeks ETPD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Madina Ahmad Yasir Lubis menjelaskan, aplikasi SiBUNGO dirancang untuk menjawab tantangan dalam penyediaan data objek PBB-P2 yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses.
Menurut dia, sistem tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 970/0528/K/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
“SiBUNGO mengintegrasikan data objek pajak dengan teknologi geospasial sehingga identifikasi lokasi lebih akurat, pemutakhiran data lebih cepat, serta monitoring penerimaan dapat dilakukan secara real time,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah manfaat utama dari penerapan aplikasi ini, antara lain mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, mempercepat proses pendataan, penetapan dan pembayaran pajak, menyediakan data yang akurat dan real time, serta memperkuat pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, aplikasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Pewarta: Holik
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.