Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Kemenhub Ungkap Progresnya  |Republika Online

October 2026 · 2 minute read

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo dalam acara Lokakarya Forwahub-BKIP bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan rencana pemerintah dan DPR yang ingin menjadikan ojek online (ojol) masuk kategori transportasi umum. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Yang semula kan transportasi online tidak ada pengaturannya ini kemudian diatur dalam RUU LLAJ," ujar Dudy dalam Lokakarya Media Forwahub-BKIP bertajuk "Terhubung Melayani, Bergerak untuk Negeri" di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

Dudy mengatakan nantinya status ojol sebagai transportasi umum tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen). Dudy berharap proses RUU LLAJ dapat berjalan maksimal sehingga Perpres terkait ojol sebagai transportasi bisa segera terbit. 

"Sehingga memberikan kejelasan, baik hak dan kewajiban bagi pengemudi juga operator atau aplikator," kata Dudy. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan Kementerian Komdigi telah duduk bersama Kemenhub terkait rencana memasukkan ojol ke dalam kategori transportasi. Angga menyampaikan Komdigi dan Kemenhub memiliki taskforce dalam pembahasan sejumlah hal mengenai status ojol ke depan. 

"Kami ranahnya di PSE, untuk mengatur platformnya dan nanti di dalamnya juga ada pasal-pasal tertentu, untuk hak dan jenis kewajibannya, serta law enforcement," kata Angga. 

Dalam rapat di Komisi VI DPR, Rabu (30/9/2026), Dudy mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait Pengaturan Jenis-jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Bab VII, dengan kategori kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu. Terkait transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan. 

"Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital," kata Dudy.