Sabtu, 25 Juli 2026, 19:14 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan proses konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus menunjukkan perkembangan. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 24 bank hasil konsolidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat industri BPR/BPRS di Indonesia. Konsolidasi dilakukan untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat fondasi perbankan rakyat.
Selain bank yang telah menyelesaikan proses penggabungan, OJK juga mencatat masih ada lebih dari 200 BPR/BPRS yang sedang menjalani proses perizinan merger maupun peleburan. Proses tersebut saat ini masih berlangsung di OJK.
Menurut Dian, konsolidasi dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Aturan tersebut mengatur konsolidasi bagi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama.
"Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan konsolidasi tidak hanya bertujuan menggabungkan sejumlah bank menjadi entitas yang lebih besar. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kualitas permodalan dan meningkatkan ketahanan industri BPR/BPRS.
Menurut Dian, penguatan itu dilakukan melalui penerapan tata kelola perusahaan yang lebih baik, manajemen risiko yang lebih kuat, penyempurnaan struktur organisasi, hingga perbaikan kinerja keuangan. Efisiensi operasional juga menjadi salah satu sasaran utama dalam proses konsolidasi.
"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," terangnya.
OJK juga memastikan akan terus mendukung upaya penguatan permodalan di sektor perbankan rakyat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah membuka peluang masuknya investor strategis baru selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Perkuat Program Akselerasi Startup Digital, Bidik Indonesia Jadi Pusat Keunggulan Ekonomi Digital
Kehadiran investor baru diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan BPR/BPRS hasil konsolidasi. Dengan modal yang lebih kuat, bank-bank tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas bisnis sekaligus memperluas layanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, OJK menilai proses konsolidasi akan memberikan dampak positif terhadap kinerja industri perbankan rakyat. Penggabungan tersebut diharapkan menciptakan BPR/BPRS yang lebih sehat, efisien, dan mampu bersaing di tengah perkembangan industri keuangan.
Selain memperkuat daya saing, konsolidasi juga diharapkan meningkatkan kontribusi BPR/BPRS terhadap perekonomian nasional. Perbankan rakyat dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menargetkan industri BPR/BPRS menjadi lebih tangguh menghadapi berbagai tantangan. Proses konsolidasi yang masih berlangsung diharapkan mampu mempercepat transformasi perbankan rakyat sesuai arah pengembangan yang telah ditetapkan dalam Roadmap BPR/BPRS 2024-2027.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama