OJK Tetapkan Perubahan Nama PT Gadai Sakti Jakarta Jadi PT Gadai Sakti Indonesia

September 2026 · 2 minute read

ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan OJK (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan penggunaan izin usaha di bidang pergadaian atas nama PT Gadai Sakti Jakarta menjadi PT Gadai Sakti Indonesia.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 1 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya nomor KEP-183/PL.02/2026 per 27 Agustus 2026 tentang penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT Gadai Sakti Jakarta menjadi atas nama PT Gadai Sakti Indonesia.

"Penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Susul Gadai Mas Nusantara, OJK Izinkan Gadai Sakti Jakarta Perluas Bisnis Nasional

Dengan diberikannya penggunaan izin usaha tersebut, PT Gadai Sakti Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Adapun alamat kantor pusat PT Gadai Sakti Indonesia berada di Jalan Brigjen Katamso Nomor 5, RT.10/RW.6, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. 

Asal tahu saja, PT Gadai Sakti Indonesia yang sebelumnya bernama PT Gadai Sakti Jakarta telah mendapatkan izin peningkatan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. Adapun izin itu diberikan melalui surat nomor S-43/PL.02/2026 per 7 Mei 2026. 

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan. Secara total, artinya sudah dua perusahaan gadai swasta yang mendapatkan izin usaha di tingkat nasional atau menyamai ruang lingkup usaha PT Pegadaian (Persero). 

Baca Juga: Tak Lagi Sekadar Dana Darurat, Gadai Kini Sasar Kalangan Beraset Jumbo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News