OJK sebut pembiayaan Papua capai Rp2,27 triliun hingga Agustus 2026

September 2026 · 2 minute read

OJK sebut pembiayaan Papua capai Rp2,27 triliun hingga Agustus 2026

Rabu, 30 September 2026 21:27 WIB

Image Print

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Papua Yosua Rinaldy. ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencatat pembiayaan yang disalurkan perusahaan pembiayaan di wilayah kerjanya mencapai Rp2,27 triliun hingga Agustus 2026.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Papua Yosua Rinaldy, di Jayapura, Rabu, mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi pembiayaan yang disalurkan perusahaan pembiayaan atau leasing di empat provinsi dalam wilayah kerja OJK Papua.

“Saat ini untuk wilayah kerja OJK Papua meliputi Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Sementara Papua Barat dan Papua Barat Daya berada dalam wilayah kerja Kantor OJK di Manokwari," katanya lagi.

Menurut Yosua, perkembangan pembiayaan menjadi salah satu bagian dari kinerja industri jasa keuangan nonbank di Tanah Papua yang terus dipantau OJK untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

"Selain perusahaan pembiayaan, OJK juga mencatat perkembangan layanan keuangan digital melalui fintech lending atau pinjaman daring yang berizin. Penyaluran tercatat di sejumlah provinsi dalam wilayah kerja OJK Papua," ujarnya

Dia menjelaskan perkembangan industri jasa keuangan perlu diikuti dengan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang digunakan, termasuk pembiayaan.

"Karena itu, kami terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada lembaga jasa keuangan serta peningkatan digitalisasi layanan di mana harapannya, industri jasa keuangan ini dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi tetap tumbuh secara sehat dan inklusif,” katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar memahami kemampuan pembayaran dan ketentuan perjanjian sebelum menggunakan fasilitas pembiayaan, serta memastikan menggunakan layanan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026