AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tumbuh sebesar 7-9 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) sepanjang 2026.
Target tersebut ditempuh melalui berbagai upaya penguatan akses pembiayaan, termasuk optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempercepat proses penyaluran kredit kepada pelaku usaha.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, peningkatan pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dan regulator. Isu tersebut juga menjadi pembahasan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Tadi bapak dan ibu Anggota Komisi XI banyak mempertanyakan tentang kredit UMKM. Jadi ini PR kita semua bagaimana nanti kredit UMKM bisa tumbuh," ujar Friderica.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok
Menurut Friderica, meski tantangan masih ada, kondisi industri perbankan nasional saat ini tetap berada dalam kondisi yang sehat. Hal itu tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan yang masih positif disertai likuiditas yang memadai.
Dirinya menyebutkan, hingga saat ini kredit perbankan telah tumbuh sekitar 11,5% dengan total outstanding mencapai sekitar Rp8.600 triliun.
"Kondisi perbankan tetap terjaga. Pertumbuhan kredit masih positif dan likuiditas juga masih terjaga dengan baik," katanya.
OJK juga memastikan koordinasi bersama anggota KSSK yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperluas akses pembiayaan kepada sektor produktif.
Salah satu langkah yang telah dijalankan adalah optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi debitur sekaligus mempercepat proses penyaluran kredit, khususnya bagi pelaku UMKM.
Melalui kebijakan baru tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan memperbarui data kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.
Selain itu, OJK juga menerapkan batas minimal (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas pembiayaan di atas Rp1 juta agar informasi yang tersaji lebih proporsional dalam proses analisis kredit.
Baca Juga: Pemerintah dan OJK Matangkan Pansel Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral, Siap Ambil Alih Peran Bappebti
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berkualitas bagi masyarakat. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM serta Program 3 Juta Rumah.
OJK menilai perluasan akses pembiayaan bagi UMKM akan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.