Jakarta -
Pajak Kijang Innova Zenix di Malaysia jauh lebih murah dari Indonesia. Kalau di Indonesia mulai Rp 7 jutaan, di Malaysia nggak sampai Rp 2 juta.
Pajak kendaraan di Indonesia jadi sorotan. Pajak mobil di Indonesia dinilai mahal jika dibandingkan negara-negara tetangga, padahal modelnya sama persis dengan yang dijual di sini.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mencontohkan pajak tahunan Avanza di Malaysia tak sampai Rp 600 ribu. Sementara di Indonesia nyaris 10 kali lipat lebih tinggi dari Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Avanza itu dibuat di Indonesia, pajak tahunannya di Indonesia sekarang itu hampir Rp 5 juta setahun. Mobil yang sama, diekspor ke Malaysia, pajak tahunannya itu nggak sampai Rp 600 ribu. Terus (Avanza) dieskpor ke Thailand, pajaknya cuma Rp 150 ribu," kata Kukuh belum lama ini.
Bukan cuma Avanza, pajak Kijang Innova Zenix juga jauh lebih murah di Malaysia ketimbang Indonesia. Untuk diketahui, kendaraan di Malaysia dikenai pajak jalan yang harus dibayarkan setiap tahun. Tarif pajak itu ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, wilayah, dan juga jenisnya.
Makin kecil kapasitas mesinnya, maka pajaknya juga rendah. Sebaliknya, kapasitas mesin besar dikenai tarif pajak tinggi. Kijang Innova Zenix misalnya dengan kapasitas 1.987 cc, maka dikenai pajak tahunan sekitar 434,8 ringgit untuk di wilayah Peninsular Malaysia. Kalau dirupiahkan, pajak tahunan Kijang Innova Zenix di Malaysia itu sekitar Rp 1,9 jutaan. (1 ringgit = Rp 4.375,71).
Sebagai perbandingan, pajak tahunan Kijang Innova Zenix di Indonesia mulai dari Rp 7 jutaan. Tarif pajak itu berlaku untuk Kijang Innova Zenix yang terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama. Berikut hitungan pajak Kijang Innova Zenix di Jakarta untuk tahun 2026.
Pajak Kijang Innova Zenix G
NJKB: Rp 336 juta
DP PKB: Rp 352,8 juta
- PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 352,8 juta x 2%
= Rp 7,056 juta - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 7,056 juta + Rp 143 ribu
= Rp 7,199 juta
Pajak Kijang Innova Zenix V
NJKB: Rp 375 juta
DP PKB: Rp 393,75 juta
- PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 393,75 juta x 2%
= Rp 7,875 juta - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 7,875 juta + Rp 143 ribu
= Rp 8,018 juta
Meski begitu, pemilik kendaraan di Malaysia bukan hanya dikenai pajak tahunan. Setiap tahun pemilik kendaraan juga wajib membayar asuransi dengan tarif berbeda-beda tergantung dari tahun kepemilikan. Makin tua usia kendaraan, maka ada diskon yang diberikan untuk biaya asuransi tersebut.
(dry/rgr)