MPR RI dorong penguatan perlindungan perempuan cegah kekerasan
Jumat, 17 Juli 2026 20:37 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan sambutan pada acara pelatihan tata rias yang diselenggarakan dalam rangka sosialisasi empat pilar kebangsaan di Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026). ANTARA/HO-MPR RI/am.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan secara menyeluruh melalui konsistensi pencegahan tindak kekerasan, peningkatan kapasitas aparat, serta kolaborasi lintas sektor guna menekan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi," kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Lestari, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan alarm serius sekaligus ancaman bagi masa depan bangsa sehingga harus direspons dengan langkah nyata dan berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengemukakan, sistem perlindungan perempuan perlu diperkuat dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat agar upaya pencegahan dan penanganan korban dapat berjalan efektif.
Lestari menilai Indonesia telah memiliki berbagai regulasi untuk melindungi warga negara, namun tantangan utama masih terletak pada konsistensi pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
Oleh karena itu, sejumlah langkah prioritas harus segera diwujudkan, antara lain peningkatan kapasitas aparat dalam menangani kasus kekerasan dengan perspektif korban, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta penyediaan layanan pengaduan dan perlindungan hukum yang mudah dijangkau korban.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mencatat DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan tertinggi hingga 30 Juni 2026.
Berdasarkan data tersebut, DKI Jakarta mencatat 561 pengaduan, disusul Jawa Barat sebanyak 457 kasus. Sepanjang semester pertama 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan atau rata-rata sekitar 10 pengaduan setiap hari.
Komnas Perempuan juga mencatat 520 kasus terjadi di ranah personal, seperti kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran. Sementara di ranah publik terdapat 320 kasus, yang meliputi kekerasan di ruang publik, ruang siber, tempat kerja, tempat tinggal, serta bentuk kekerasan lainnya.
"Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif, sebagai bagian upaya menjalankan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warga negara," ujar Lestari.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026