Misbakhun membantah terkait pemesanan pita cukai rokok
Minggu, 13 September 2026 18:14 WIB
Petugas Bea Cukai menata barang bukti rokok ilegal saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026). Bea Cukai Semarang berhasil mengungkap kasus penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam truk tangki air dengan total nilai barang mencapai Rp2,36 miliar dan nilai cukai Rp1,18 miliar serta mengamankan dua orang berinisial BF dan ASE yang saat ini menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Kelas I Semarang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok.
Misbakhun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan tudingan tersebut muncul dalam siniar "Bocor Alus" dan pemberitaan Majalah Tempo yang menyebut namanya terkait dengan urusan pita cukai rokok.
"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut," katanya.
Legislator Partai Golkar itu mengatakan publik dapat melihat rekam jejaknya dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau.
"Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau," katanya.
Misbakhun juga menanggapi penyebutan nama Adi Harnowo sebagai tenaga ahli (TA) DPR dalam siniar tersebut.
Menurut dia, Adi sudah lama tidak bekerja untuknya.
Ia mengatakan sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo tidak tercantum dalam daftar tenaga ahlinya.
"Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan terkait pemesanan pita cukai rokok karena hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ia mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk memperoleh penjelasan mengenai isu tersebut.
Menurut Misbakhun, dari komunikasi tersebut Nirwala menyampaikan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan terkait pemesanan pita cukai rokok.
"Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok," katanya.
Misbakhun mengatakan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai merupakan kewenangan DJBC.
Oleh karena itu, ia mempersilakan publik meminta klarifikasi kepada pihak yang membuat pemberitaan maupun pihak yang menyebut namanya.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.