Menteri PKP dan Menteri ATR tetapkan sertifikasi rumah MBR gratis - ANTARA News Bengkulu

July 2026 · 3 minute read

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) berkolaborasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis.

"Kita juga lapor terobosan yang paling luar biasa juga kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Nanti kita berkolaborasi juga dengan KUR Perumahan," ujar Ara di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, hal tersebut merupakan dukungan luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN kepada rakyat kecil.

"Sertifikasi gratis itu digabungkan nanti dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yaitu bedah rumah. Bagaimana yang bedah rumah itu juga nanti bisa diberikan sertifikasi secara gratis, tentu akan dipilah-pilah oleh Pak Nusron. Lalu penghuninya juga bagi yang mau berusaha masuklah KUR Perumahan. Jadi sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, ekonomi keluarganya dimasukkan dengan program KUR Perumahan," katanya.

Dalam kesempatan sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan terdapat tiga rumpun yang berhak mendapatkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis.

Rumpun pertama, kata Nusron, yaitu rumpun masyarakat yang mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah. Sebagaimana diketahui bantuan perumahan dari pemerintah itu ada tiga kementerian yang memberikan. Dan yang paling banyak itu dulunya Kementerian PUPR melalui program BSPS atau bedah rumah.

"Yang jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024 selama 10 tahun yang sudah menerima itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Dari 1,4 juta rumah itu setelah kita verifikasi data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," ujarnya.

Nusron mengatakan, para penerima program BSPS tersebut dan para penerima program bedah rumah lainnya dari Kementerian Sosial serta Kementerian Kesehatan bagi penderita TBC akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk MBR secara gratis.

Kemudian rumpun kedua adalah bagi mereka yang mendapatkan program kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) itu juga nanti sertifikasinya gratis.

"Tapi yang kita gratiskan adalah dari mereka Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dipecah dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) itu yang kita gratiskan. Jadi kalau pemecahan HGB induk pengembang menjadi HGB kecil-kecil itu itu masih bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi yang dari kecil yang sudah HGB atas nama individu dinaikkan menjadi SHM itu yang gratis," kata Nusron.

Sedangkan rumpun ketiga yakni masyarakat mandiri. Mereka membangun perumahan secara mandiri tapi yang bersangkutan masuk kategori MBR.

Menurut Nusron, kategori MBR ini ada dua, pertama yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, sehingga mereka harus melampirkan slip gaji.

Nusron menambahkan, bagi mereka yang tidak mempunyai slip gaji atau pekerja informal, diputuskan masuk sepanjang mereka masuk di desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Jadi kalau dia maksimal desil 8 dia bisa menikmati program ini," katanya.

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.