Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan dirinya tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," kata Nusron ditemui di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara dugaan suap HGB yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ia menjawab singkat bahwa dirinya tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai keberadaannya yang sempat disebut tidak terlihat usai mencuatnya perkara tersebut, Nusron menepis anggapan itu dengan mengatakan dirinya tidak menghilang.
"Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?," ujar Nusron sembari tertawa kecil.
Nusron juga menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, kementeriannya akan mengikuti seluruh proses yang berlangsung dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum selama penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan, sehingga tata kelola administrasi pertanahan semakin baik dan akuntabel.
Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam konferensi pers KPK, Nusron memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga antirasuah tersebut.
Dia menegaskan seluruh penanganan perkara merupakan kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum, sementara Kementerian ATR/BPN akan fokus mendukung proses hukum serta melanjutkan upaya pembenahan pelayanan pertanahan di internal kementerian.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nusron Wahid tegaskan tak tahu duduk perkara kasus suap Summarecon
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.