Menlu Palestina: relokasi kedubes ke Yerusalem langgar Piagam PBB - ANTARA News Bangka Belitung

July 2026 · 2 minute read

Kairo (ANTARA) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Varsen Aghabekian Shahin mengatakan bahwa pemindahan sejumlah kedutaan besar asing ke Yerusalem melanggar resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) serta menormalisasi pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

"Kami menganggap langkah-langkah semacam itu sebagai pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB mengenai kota suci tersebut, status hukum dan politiknya, serta hak-hak yang adil dan sah bagi rakyat Palestina," kata Shahin kepada RIA Novosti.

Beberapa negara telah memindahkan atau membuka kedutaan besar mereka untuk Israel di Yerusalem dalam beberapa tahun terakhir. Yang terbaru adalah Somaliland, sebuah wilayah di Afrika yang pengakuan internasional masih terbatas.

Selain itu, Nauru, sebuah negara kepulauan kecil di Pasifik, diperkirakan akan menjadi negara ke-10 yang membuka kedutaan besarnya di Yerusalem, meskipun Palestina juga mengeklaim Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

"Pihak berwenang Palestina menilai tindakan semacam itu sebagai 'agresi' terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka, yang memberikan pukulan telak terhadap prospek tercapainya perdamaian berdasarkan prinsip dua negara bagi dua bangsa," kata Shahin.

Menurut Shahin, pemindahan kedutaan asing ke Yerusalem melegitimasi pendudukan Israel atas wilayah Palestina beserta berbagai tindakan yang menyertainya. Langkah tersebut juga merupakan bentuk "pengabaian secara terang-terangan terhadap berbagai resolusi PBB" ketika Israel, menurutnya, bertindak dengan kekejaman yang luar biasa di seluruh wilayah yang didudukinya.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA

Pewarta: Fransiska Ninditya
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.