Menkomdigi Wajibkan Platform Terapkan Safety by Design demi Lindungi Anak

July 2026 · 3 minute read

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan keberhasilan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bergantung pada keterlibatan aktif orang tua. Menurutnya, regulasi hanya menjadi instrumen pendukung, sementara pengawasan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujar Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).

Ia mengatakan pelindungan anak di era digital tidak cukup dilakukan di lingkungan keluarga maupun sekolah, tetapi juga harus diterapkan di ruang digital yang kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari anak.

Karena itu, melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau platform digital menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan aspek pelindungan anak telah diterapkan sejak tahap perancangan produk dan layanan digital.

“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” tegasnya.

Meutya menilai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendorong tanggung jawab penyelenggara platform dalam melindungi pengguna anak. Bagi industri digital, aturan ini juga menjadi dasar penguatan tata kelola layanan dan sistem verifikasi usia pengguna.

Meski demikian, ia mengingatkan regulasi tidak akan efektif apabila orang tua tetap memberikan akses kepada anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial yang berisiko tinggi.

“Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” katanya.

Menurut Meutya, ruang digital masih menyimpan berbagai risiko bagi anak, mulai dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik maupun mental. Oleh sebab itu, pendampingan orang tua dinilai menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko tersebut.

Ia juga meminta masyarakat tidak sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab pelindungan anak kepada pemerintah maupun platform digital.

“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Selain pengawasan orang tua dan kewajiban platform, Meutya menilai literasi digital menjadi fondasi penting dalam menciptakan generasi yang mampu memanfaatkan teknologi secara aman dan produktif.

Baca Juga: Sejalan dengan PP Tunas, Meutya Hafid Sambut Baik Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah

Baca Juga: Wamen Nezar Patria: Festival Film Keluarga Bisa Jadi Model Baru Sosialisasi PP TUNAS

Menurutnya, anak-anak perlu dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara kritis, kreatif, dan bertanggung jawab agar tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing di masa depan.

“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.