Jumat, 31 Juli 2026 - 13:36 WIB
Jakarta, VIVA โ Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga mengubah layanan di industri asuransi. Saat ini, pembelian polis, pembayaran premi, hingga pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi maupun situs web tanpa harus datang ke kantor perusahaan asuransi.
Baca Juga
Sistem tersebut dikenal sebagai asuransi digital, yakni layanan asuransi yang memanfaatkan teknologi informasi sehingga seluruh proses bisnis dapat dilakukan secara elektronik. Kehadiran sistem ini membuat layanan menjadi lebih cepat, efisien, transparan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Melalui sistem asuransi digital, nasabah dapat memilih produk, membeli polis, melakukan pembayaran premi, mengakses dokumen polis elektronik (e-polis), hingga mengajukan klaim secara mandiri. Seluruh proses berlangsung dalam satu ekosistem digital sehingga informasi mengenai polis, riwayat transaksi, maupun status klaim dapat dipantau secara real time.
Baca Juga
Di balik layanan tersebut terdapat sejumlah komponen teknologi yang saling terintegrasi. Pengguna berinteraksi melalui aplikasi atau website perusahaan, sementara proses analisis risiko dilakukan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Sistem pembayaran terhubung dengan perbankan maupun dompet digital, sedangkan seluruh data polis dan dokumen klaim diproses melalui sistem berbasis komputasi awan (cloud).
Penerapan sistem digital juga menghadirkan sejumlah keunggulan dibanding layanan konvensional. Selain memangkas waktu pengurusan polis, sistem ini memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk mengelola perlindungannya secara mandiri tanpa bergantung pada pertemuan tatap muka.
Baca Juga
Beberapa keunggulan utama asuransi digital antara lain:
- Pembelian polis dapat dilakukan dalam hitungan menit melalui aplikasi atau website.
- Pembayaran premi dapat dilakukan secara otomatis melalui transfer bank maupun dompet digital.
- Pengajuan klaim dilakukan secara mandiri dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi.
- Status klaim dan informasi polis dapat dipantau secara real time.
- Pilihan produk dan besaran premi dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan finansial nasabah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Aturan Resmi yang Mengatur Asuransi Digital
Meski seluruh layanannya dilakukan secara elektronik, sistem asuransi digital tetap berada di bawah pengawasan regulator. Penyelenggara wajib mematuhi ketentuan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi mengenai transaksi elektronik dan perlindungan konsumen.
Halaman Selanjutnya
Berikut aturan utama yang menjadi dasar penyelenggaraan asuransi digital di Indonesia: