Jakarta (ANTARA) - Ada undang-undang yang menua karena zaman, ada pula undang-undang yang menua karena terlalu lama menunggu perubahan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tampaknya termasuk keduanya.
Hampir seperempat abad setelah lahir, hukum yang menjadi fondasi pengelolaan migas nasional itu masih menyisakan persoalan kelembagaan, kepastian investasi, hingga tata kelola energi bagi masyarakat.
Momentum baru muncul pada Agustus 2026. Komisi XII DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI mulai memberi perhatian serius terhadap Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Bahkan, pembahasan pengharmonisasian dilakukan pada 15 Agustus, hari yang biasanya menjadi ruang jeda dari hiruk-pikuk legislasi.
Setelah dilakukannya tahapan persetujuan RUU Migas pada Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR berlangsung pada 18 Agustus, perjalanan itu tetap belum merupakan akhir. RUU Migas masih harus berhadapan dengan Pemerintah melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembicaraan tingkat pertama, hingga persetujuan bersama DPR dan Presiden. Justru di situlah ujian sesungguhnya.
RUU Migas tidak boleh sekadar menjadi proyek legislasi untuk mengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Melainkan harus menjadi jawaban atas pertanyaan yang selama ini terus mengemuka tentang bagaimana negara menguasai migas tanpa membebani investasi dengan birokrasi, bagaimana kontrak yang telah berjalan tetap dihormati, bagaimana produksi nasional ditingkatkan, dan bagaimana hasil pengelolaan migas benar-benar kembali kepada kemakmuran rakyat.
Pertanyaan tersebut semakin penting karena UU Migas telah berubahan arah melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 membatalkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme harga BBM.
Hampir satu dekade kemudian, Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 membubarkan BP Migas karena desain kelembagaannya dinilai tidak sesuai dengan konstruksi penguasaan negara sebagaimana dimaksud Pasal 33 UUD 1945.
Dengan demikian, persoalan RUU Migas bukan semata-mata memperbarui regulasi yang sudah berusia kurang lebih 25 tahun. Momentum ini adalah kesempatan mempertemukan kembali konstitusi, kepentingan investasi, ketahanan energi, dan kemakmuran rakyat dalam satu arsitektur hukum.
Mencari bentuk kelembagaan
Perdebatan paling mendasar dalam RUU Migas adalah mengenai Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas).
Lembaga ini dirancang sebagai pengganti permanen fungsi SKK Migas dengan kewenangan yang jauh lebih luas. Mulai dari penyiapan wilayah kerja, pengelolaan data, penawaran dan penetapan pemenang wilayah kerja, penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS), manajemen operasi dan investasi, persetujuan pengembangan lapangan, pengelolaan aset hingga pengakhiran wilayah kerja.
Sekilas desain tersebut tampak menjawab kelemahan kelembagaan masa lalu. SKK Migas pada dasarnya lahir sebagai solusi sementara setelah BP Migas dibubarkan. BUK Migas dimaksudkan menjadi institusi permanen. Namun, justru di sini terdapat persoalan konstitusional yang harus diselesaikan dengan hati-hati.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, penguasaan negara ditafsirkan melalui lima fungsi yakni kebijakan (beleid), pengaturan (regelen), pengurusan (bestuur), pengelolaan (Beheer), dan pengawasan (toezicht).
MK juga menekankan bahwa fungsi pengelolaan dapat dilakukan melalui mekanisme kepemilikan saham negara. Dalam konstruksi tersebut, negara tidak cukup hanya menjadi pembuat aturan. Negara harus memiliki kemampuan nyata untuk mengelola sumber daya strategis.
RUU Migas menawarkan BUK Migas sebagai badan hukum publik yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Masalahnya, istilah “badan hukum publik” belum serta-merta menjawab pertanyaan mengenai kedudukan BUK Migas sebagai badan usaha dan mekanisme kepemilikan negara.
Jangan sampai Indonesia hanya mengganti BP Migas menjadi BUK Migas, tetapi meninggalkan pertanyaan konstitusional yang sama. Karena itu, status BUK Migas harus dirumuskan secara tegas.
Badan ini idealnya merupakan badan usaha khusus dengan kepemilikan negara yang jelas dan memperoleh mandat pengelolaan dari negara. Pada saat yang sama, batas antara fungsi pengelola, regulator, pengawas, dan operator harus terang.
Menteri ESDM perlu memegang fungsi kebijakan dan regulasi. BUK Migas menjalankan fungsi pengelolaan dan hubungan kontraktual dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. BPH Migas tetap mengatur kegiatan hilir.
Adapun DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui laporan dan evaluasi, bukan masuk terlalu jauh ke dalam keputusan kontrak individual. Pembagian tersebut penting agar negara kuat tanpa menjadi birokratis, dan lembaga pengelola profesional tanpa kehilangan akuntabilitas.
Lebih penting lagi, RUU harus mengantisipasi tumpang tindih dengan badan usaha migas negara yang sudah ada, seperti Pertamina Hulu Energi dan entitas hulu lainnya. BUK Migas jangan sampai sekaligus menjadi pengelola, regulator, dan pesaing operator. Jika tiga fungsi itu bercampur, konflik kepentingan justru dapat lahir dari dalam negara sendiri.
Kontrak lama, produksi baru
Di mata investor, kepastian hukum bukan slogan. Ia adalah bagian dari perhitungan keekonomian.
Sebuah proyek eksplorasi migas membutuhkan modal besar, risiko tinggi, dan waktu panjang. Karena itu, perubahan kelembagaan harus menjawab satu pertanyaan sederhana tetapi fundamental yaitu apa yang terjadi terhadap PSC atau KKS yang telah ditandatangani?
Di sinilah RUU Migas harus belajar dari pengalaman transisi sebelumnya. Ketika terjadi perubahan kelembagaan dari Pertamina menuju rezim BP Migas, kontrak yang telah berjalan tetap diberikan kesinambungan sampai masa berlakunya berakhir. Prinsip semacam ini penting dipertahankan.
Prinsip hukum kontrak pacta sunt servanda mengandung pesan bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak. Investor yang telah mengambil keputusan berdasarkan rezim hukum tertentu memiliki ekspektasi yang sah bahwa hak dan kewajibannya tidak berubah secara sepihak.
Karena itu, ketentuan peralihan RUU Migas perlu menyatakan secara eksplisit bahwa KKS yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak. Perubahan lembaga dari SKK Migas ke BUK Migas cukup mengalihkan posisi administratif dan representasi negara, bukan mengubah substansi kontrak.
Pilihan full grandfathering menjadi pendekatan paling aman. Pada saat yang sama, RUU dapat membuka migrasi sukarela bagi KKKS yang ingin masuk ke rezim baru apabila skema baru menawarkan keekonomian yang lebih baik. Dengan demikian, reformasi tidak menakutkan investor lama dan sekaligus menawarkan kepastian kepada investor baru.
Hal ini penting karena persoalan utama migas Indonesia bukan semata-mata kurangnya sumber daya, tetapi bagaimana membuat sumber daya tersebut ekonomis untuk diproduksi. Lapangan yang semakin tua, risiko eksplorasi, kebutuhan teknologi, pengembangan gas, serta tuntutan dekarbonisasi membuat investasi hulu membutuhkan kepastian yang lebih baik.
Data dari Kementerian ESDM menunjukkan lifting minyak 2025 sekitar 605,3 ribu barel per hari, sementara target 2026 berada di sekitar 610 ribu barel per hari. Investasi migas 2025 disebut mencapai 18,02 miliar dollar AS, dengan sekitar 15,42 miliar dollar AS berada di sektor hulu.
Angka itu menunjukkan bahwa investasi masih ada. Tantangannya adalah membuat investasi tersebut semakin produktif.
Karena itu, RUU Migas perlu menyederhanakan rezim fiskal. Bukan dengan memberikan insentif tanpa batas, melainkan dengan membuat investor dapat menghitung risiko secara rasional. Penyederhanaan PNBP, fleksibilitas cost recovery dan gross split, pembukaan eksplorasi lanjutan, penggabungan wilayah kerja dengan reservoir terintegrasi, pengembangan gas hub, serta ruang CCS/CCUS dapat menjadi instrumen.
Namun insentif harus memiliki pasangan, yakni manfaat publik yang terukur. Daerah penghasil migas misalnya, tidak boleh hanya menjadi tempat ekstraksi sementara nilai ekonominya mengalir ke pusat. Karena itu, gagasan penguatan Dana Bagi Hasil migas paling sedikit 20 persen untuk minyak dan 35 persen untuk gas yang layak menjadi bahan serius dalam pembahasan DIM.
Pada akhirnya, investasi bukan tujuan akhir. Produksi yang meningkat juga bukan tujuan akhir. Keduanya adalah instrumen untuk membangun ketahanan energi dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, keberhasilan RUU Migas juga harus terlihat di hilir.
Subsidi BBM tidak boleh berhenti pada pertanyaan “Berapa besar anggaran yang dikeluarkan negara?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah “Siapa yang menerima subsidi tersebut?”.
Subsidi berdasarkan jenis komoditas memiliki kelemahan karena semua pengguna memperoleh manfaat yang sama, termasuk mereka yang secara ekonomi tidak membutuhkan. Ke depan, tata kelola harus bergerak menuju subsidi berbasis penerima.
Integrasi data kependudukan dan kendaraan, digitalisasi transaksi di SPBU, pembatasan volume, pengawasan dari terminal hingga titik penyaluran, serta audit independen dapat memperkecil kebocoran. BPH Migas harus diperkuat sebagai pengawas rantai distribusi, sementara pemerintah memastikan kebijakan subsidi terintegrasi dengan data penerima yang akurat.
Dengan demikian, reformasi migas tidak hanya bicara tentang sumur yang menghasilkan minyak, tetapi juga tentang rakyat yang memperoleh energi secara adil.
Jangan sekadar ganti nama
Dua puluh empat tahun adalah waktu yang panjang. Namun lamanya proses revisi tidak boleh membuat pembentuk undang-undang tergesa-gesa mengabaikan kualitas. Ada setidaknya lima pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pembahasan bersama Pemerintah.
Pertama, memperjelas kedudukan BUK Migas sebagai badan usaha dengan kepemilikan negara yang tegas agar selaras dengan tafsir Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012. Kedua, memastikan seluruh PSC/KKS eksisting mendapatkan jaminan keberlanjutan hingga kontrak berakhir.
Ketiga, menyederhanakan rezim fiskal tanpa mengorbankan penerimaan negara dan keadilan daerah penghasil. Keempat, menciptakan iklim investasi hulu yang memberikan kepastian hukum, fiskal, dan operasional. Kelima, membangun tata kelola hilir yang memastikan subsidi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Ada satu hal lagi yang tidak kalah penting dan tidak boleh disepelekan adalah teknik pembentukan undang-undang. Kajian Baleg menemukan persoalan mengenai format RUU Penggantian karena UU Migas telah tersentuh rezim omnibus law melalui UU Cipta Kerja. Karena itu, format RUU perlu dipastikan sesuai dengan Pasal 97A UU Nomor 13 Tahun 2022 agar undang-undang yang lahir tidak menyimpan persoalan formil sejak awal.
RUU Migas akhirnya berada di persimpangan. Aturan ini dapat menjadi reformasi kelembagaan yang memperkuat negara, atau sekadar pergantian nama dari lembaga lama ke lembaga baru. Indonesia tidak membutuhkan yang kedua.
Yang dibutuhkan adalah peraturan hukum migas yang mampu membuat negara berdaulat, investor percaya, produksi meningkat, daerah memperoleh manfaat, dan rakyat mendapatkan energi secara adil.
Setelah menunggu hampir seperempat abad, Indonesia tidak sedang mencari undang-undang yang sekadar cepat selesai. Indonesia sedang mencari undang-undang yang mampu bertahan menghadapi seperempat abad berikutnya.
*) Rifqi Nuril Huda SH MH, Alumni Magister Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia, Tenaga Ahli DPR RI.
Pewarta: Rifqi Nuril Huda *)
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.