Baca Juga: Bebas Pegang HP di Rutan Pondok Bambu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Buka Suara: Itu Fasilitas Negara
Kabar baik terkait amar putusan peradilan tingkat kedua ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, setelah menerima salinan resmi dari sistem peradilan elektronik.
“Iya, jadi informasi itu benar. Perkara PMH nomor 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Pembatalan vonis tingkat pertama tersebut berimplikasi langsung pada status klaim finansial yang selama ini dituduhkan kepada pihak sang artis.
Usman menegaskan bahwa tuduhan kerugian yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu gugur secara hukum dan tidak terbukti.
“Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada,” ucap Usman.
“Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” sambungnya.
Dalam keterangannya, Usman menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutus pembatalan tersebut pada 27 Agustus 2026. Ia menggarisbawahi bahwa hasil ini menjadi bukti kuat tidak adanya kerugian material yang dialami pihak penggugat.
“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.
“Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini yang diklaim oleh pihak Reza Gladys sama sekali tidak pernah ada,” lanjut dia.
Baca Juga: Ajukan PK Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Kubu Nikita Mirzani Soroti Kejanggalan
Lebih jauh, Usman menilai hasil manis di ranah perdata ini memiliki daya dorong positif terhadap upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang kini sedang diproses di Mahkamah Agung (MA).
“Kalau pertanyaannya pengaruh atau tidak, pasti pengaruh. Putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys,” kata Usman.
Ia pun optimis bahwa putusan ini semakin mempertegas posisi perkara yang menjerat Nikita, di mana sengketa yang terjadi sejatinya berakar pada persoalan perdata dan bukan ranah pidana.
“Artinya itu bukan pidana. Bukan pidana. Konteksnya perdata. Makanya kami berharap kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana,” ungkapnya.
Kendati berhasil membalikkan keadaan di tingkat banding, tim hukum sang selebritas tidak ingin terburu-buru dan masih merumuskan langkah strategis berikutnya.
“Masih diskusi, kami dengan tim masih mempertimbangkan apakah kemudian nanti akan melakukan upaya hukum lanjutan,” beber Usman.
Mengenai respons Nikita Mirzani, Usman mengungkapkan bahwa kliennya tersebut belum mendapat kabar gembira ini secara langsung mengingat pemberitahuan putusan baru saja diterima tim pengacara.
“Belum, tapi dalam waktu dekat kami sampaikan. Baru dapat tadi infonya. Paling dalam waktu dekat, mungkin hari Senin bisa ke sana,” pungkasnya.