AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan langkah lanjutan untuk mempercepat penyelesaian sengketa Apartemen LRT City yang melibatkan sekitar 2.400 pembeli.
Selain memediasi konsumen dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), pemerintah akan memperluas pembahasan dengan melibatkan unsur perbankan dan pemangku kepentingan lainnya.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menginstruksikan Tim BENAR-PKP menyiapkan pemetaan lapangan, pengumpulan data, serta regulasi pendukung sebagai dasar penyelesaian kasus.
Baca Juga: Proyek LRT CIty Mandek, Ara: Ada Yang Baru Topping Off hingga Lahan Kosong
"Saya ingin Kementerian PKP dapat memfasilitasi permasalahan ini secara transparan, komprehensif, dan tanpa kompromi dengan tetap berlandaskan hukum yang ditegakkan karena ini menyangkut kepentingan rakyat," kata Maruarar saat pertemuan antara pihak konsumen dan ADCP juga BPKN di Wisma Mandiri Jakarta, Jumat Malam (24/7/2026).
Kementerian juga meminta dibentuk kelompok komunikasi antara pemerintah, pengembang, dan konsumen agar seluruh perkembangan dapat dipantau secara berkala.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai penyelesaian sengketa harus dilakukan secara cepat.
"Dengan kasus wanprestasi ini, penyelesaiannya harus cepat dan layanan penyelesaian harus disediakan terhadap konsumen selama 24 jam," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah pemerintah yang mempertemukan kedua belah pihak.
"Apresiasi kami atas kehadiran pemerintah yang dapat menenangkan konsumen dan kami harap ada win-win solution dari permasalahan ini sesuai dengan aturan dan penyelesaian yang baik," katanya.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2026 dengan agenda membahas kronologi, aspek hukum, kondisi proyek, serta berbagai alternatif penyelesaian yang dapat disepakati bersama.