Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan langkah penataan menyeluruh terhadap para pedagang di Pasar Kebon Roek khususnya yang berjualan di area luar dan lahan parkir guna mengoptimalkan retribusi.
"Penataan kami lakukan guna memberikan kepastian tempat, meningkatkan ketertiban, serta mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah," kata Kepala Pasar Kebon Roek, Malwi di Mataram, Senin.
Menurut dia, total pedagang di Pasar Kebon Roek saat ini tercatat sekitar 928 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 600 pedagang merupakan pedagang tetap yang telah mengantongi izin resmi.
Sementara itu, ia mengatakan terdapat sekitar 200 lebih pedagang tidak tetap yang umumnya berjualan di area parkir dan bagian depan pasar atau luar pasar.
"Karena mereka berada di luar pasar, selama ini kami tidak tarik retribusi. Sebelum menarik retribusi, kami harus tata dan siapkan lapak di dalam area pasar," katanya.
Terkait dengan itu, ia mengatakan pemerintah kota berencana memindahkan para pedagang di area parkir dan luar pasar tersebut ke dalam los pasar yang telah disiapkan.
Untuk menjamin legalitas dan ketertiban administrasi, para pedagang yang direlokasi akan diberikan Surat Izin Penempatan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan sesuai regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Baca juga: Lima tahun Holding UMi membuka jalan nasabah PNM naik kelas
Namun, Malwi mengakui adanya tantangan kapasitas sebab los dalam yang baru dibangun saat ini memiliki kapasitas sekitar 160 unit dengan ukuran 2x2 meter.
Sedangkan jumlah pedagang tidak tetap yang perlu ditampung mencapai 228 pedagang, sehingga pihaknya akan terus mengatur strategi pemanfaatan ruang agar seluruh pedagang dapat terakomodasi dengan baik setelah proses renovasi dan perbaikan fasilitas selesai.
Ia mengatakan jumlah pedagang tidak tetap di Pasar Kebon Roek cenderung fluktuatif karena dipengaruhi oleh faktor musim, seperti musim panen sayur atau momen hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, dan bulan Ramadhan.
Terkait dengan kewajiban retribusi, seluruh pedagang yang beraktivitas di dalam areal batas tembok pasar tetap dikenakan tarif retribusi harian sebesar Rp1.000 per meter.
Pasalnya, keberadaan pedagang tidak tetap yang ada di dalam area pasar turut membantu menutupi kekurangan potensi retribusi, terutama dari pedagang tetap seperti pedagang aksesori dan pakaian yang mengalami penurunan omzet akibat maraknya perdagangan daring dan persaingan pasar modern.
Dalam penerapannya, katanya, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan kebijakan yang humanis tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
"Selain penataan internal, kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan area luar pasar demi mengurai kemacetan dan menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026