ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu. (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong perbankan dan deposan besar untuk mengurangi penggunaan suku bunga khusus (special rate) pada simpanan guna menjaga suku bunga pasar tetap sejalan dengan tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS serta mendukung fungsi intermediasi perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut, saat ini masih ada porsi simpanan yang mendapatkan suku bunga khusus di atas tingkat bunga penjaminan. Kondisi tersebut terutama terjadi pada deposan besar, seperti rekening pemerintah dan korporasi besar.
"Kalau suku bunga atau debitur besar itu diberikan suku bunga khusus maka tentu itu akan menghambat intermediasi," ujar Anggito dalam Sarasehan Ekonom INDEF, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: PT SMI Salurkan Pembiayaan Rp 192 Miliar kepada Pemprov Sulawesi Barat
Ia menjelaskan, pemberian special rate pada simpanan berpotensi meningkatkan biaya dana (cost of fund) perbankan. Pada gilirannya, itu dapat mendorong bank menyesuaikan suku bunga kredit sehingga ruang perbankan untuk menyalurkan pembiayaan menjadi lebih terbatas.
Anggito menyebut, sekitar 30% simpanan masih memperoleh suku bunga khusus. Porsi tersebut menjadi perhatian LPS dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terutama karena dapat membuat pergerakan suku bunga pasar terdistorsi.
Namun, LPS pada prinsipnya tak punya mandat untuk memaksa bank agar seluruh suku bunga simpanan mengikuti tingkat bunga penjaminan. Sebab, tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga yang digunakan dalam perhitungan penjaminan simpanan, bukan instrumen untuk mengatur harga simpanan perbankan.
Meski begitu, LPS terus melakukan komunikasi dengan bank dan deposan besar agar pemberian special rate dapat dikurangi. Anggito bilang pihaknya telah bertemu dengan sejumlah bank besar yang menawarkan suku bunga khusus kepada deposan besar dan mengimbau agar bank tak terus menawarkan special rate.
Baca Juga: OJK Cermati Kondisi Pasar Reasuransi Saat Ini Cukup Beragam Antarlini Usaha
Di sisi lain, LPS juga mengingatkan deposan bahwa simpanan dengan tingkat bunga di atas tingkat bunga penjaminan tak masuk dalam cakupan penjaminan LPS apabila terjadi masalah di kemudian hari. Meski demikian, Anggito memahami bahwa deposan tetap memiliki pertimbangan sendiri ketika memilih menempatkan dana di bank dengan penawaran bunga lebih tinggi.
"Kalau dia itu deposan besar yang mendapatkan suku bunga khusus di atas tingkat bunga penjaminan, selama banknya bagus, itu adalah hukum pasar saja," katanya.
Anggito bilang porsi special rate memang mulai mengalami penurunan, meski prosesnya tidak dapat berlangsung secara cepat. Pasalnya, sebagian penempatan dana dengan bunga khusus telah terikat dalam kontrak.
Untuk kontrak yang sudah berjalan, bank maupun deposan tak bisa serta-merta mengubah tingkat bunga. Namun, untuk kontrak atau penempatan dana baru, LPS mendorong agar suku bunga yang ditawarkan mengikuti tingkat bunga penjaminan.
"Kalau yang baru-baru, kita tetap meminta untuk mengikuti tingkat bunga penjaminan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyesuaian bunga deposito juga dapat berdampak positif terhadap kinerja intermediasi perbankan. Ketika bunga simpanan turun, biaya pendanaan bank ikut menurun sehingga ruang untuk menyalurkan kredit dengan suku bunga yang lebih kompetitif menjadi lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- LPS
- Special Rate