KY dorong kode etik tunggal advokat

September 2026 · 3 minute read

KY dorong kode etik tunggal advokat

Sabtu, 19 September 2026 23:59 WIB

Image Print

Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan (dua dari kiri) dan Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto (tiga dari kiri) dalam Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026). ANTARA/Sumarwoto

Banyumas, Jawa Tengah (ANTARA) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mendorong penerapan kode etik tunggal bagi advokat untuk mencegah praktik "kutu loncat" (pindah organisasi) oleh advokat yang dikenai sanksi, sekaligus memperkuat integritas profesi dalam penegakan hukum.

"Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya," katanya di sela Diskusi Terbatas KY RI dengan DPC Peradi Purwokerto bertema "Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum" di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Menurut dia, banyaknya organisasi advokat tidak harus diikuti banyaknya kode etik dan lembaga penegak etik.

Dalam hal ini, kata dia, organisasi dapat tetap berbeda, tetapi norma etik dan mekanisme penegakannya perlu memiliki satu standar.

Ia mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar advokat yang dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian karena pelanggaran kode etik, tidak dapat dengan mudah berpindah organisasi dan kembali memperoleh kartu advokat untuk menjalankan praktik.

"Kondisi tersebut dapat melemahkan upaya menjaga integritas profesi karena sanksi yang dijatuhkan satu organisasi belum tentu berlaku pada organisasi lainnya," katanya.

Ia mencontohkan hakim yang memiliki satu kode etik, sementara pengawasannya dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal, yakni Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan KY.

Menurut Abhan, penyatuan mekanisme etik advokat perlu didorong oleh organisasi advokat sendiri karena profesi tersebut bersifat mandiri dan pemerintah tidak seharusnya melakukan intervensi berlebihan.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto mengatakan diskusi bersama KY juga bertujuan meningkatkan literasi advokat mengenai peran dan fungsi KY serta ketentuan profesi advokat dalam menjalankan tugas.

Dalam hal ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan sejumlah kewenangan kepada Peradi, di antaranya pendidikan khusus profesi advokat, ujian advokat, penyumpahan hingga pemberian sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik.

Menurut dia, kebebasan berserikat memungkinkan munculnya berbagai organisasi advokat, tetapi kewenangan tersebut tidak otomatis dimiliki semua organisasi.

"Kalaupun multi bar, banyak organisasi profesi, tetapi tetap harus ada satu payung yang menaungi masalah kode etik, termasuk sanksinya," ujarnya.

Ia mengatakan satu payung etik diperlukan agar advokat yang dikenai sanksi tidak berpindah organisasi atau membentuk organisasi baru.

Happy mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 17 Juni 2026, perubahan atau penggantian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Dengan demikian, batas waktu perubahan atau penggantian UU Advokat adalah 17 Juni 2028.

"Perubahan regulasi tersebut menjadi momentum memperjelas keberadaan organisasi profesi, termasuk pengaturan kode etik dan pemberian sanksi," katanya.

Happy mengatakan pembahasan revisi UU Advokat akan berkaitan dengan dua pandangan, yakni konsep single bar dan multi bar, sedangkan pilihan kebijakan tersebut menjadi ranah pembentuk Undang-Undang.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.