Lampung (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memastikan hampir 1.200 keluarga petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Register 44, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dapat memanen tebu yang telah mereka tanam.
"Alhamdulillah, saya melihat secara langsung proses panen yang telah dilakukan, yaitu sekitar 3.000 hektare, dari total keseluruhan sekitar 6.000 hektare,” kata Dudung Abdurachman, usai meninjau proses panen tebu di kawasan Hutan Register 44, Way Kanan, di Lampung, Jumat.
Ia mengatakan, proses panen sebelumnya terkendala persoalan administrasi sehingga petani tidak dapat memanen sesuai waktu yang seharusnya. Padahal, para petani telah mengeluarkan investasi dan menggantungkan sumber penghidupannya dari tanaman tebu tersebut.
Menurut dia, persoalan itu telah dibahas dan diselesaikan melalui rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga pada 23 Juli 2026 lalu.
Dia menjelaskan hasil koordinasi antara KSP dan Kementerian Kehutanan menyepakati agar petani dapat melakukan panen terlebih dahulu sambil menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan menjadi landasan hukum lebih kuat bagi keberlanjutan program tersebut.
“Surat dari Inhutani kepada Kementerian Kehutanan telah direspons oleh Kementerian Kehutanan, sehingga masyarakat bisa panen. Selanjutnya, mereka juga bisa menanam kembali,” ujarnya.
Pemerintah kata dia, akan mengupayakan penerbitan Perpres agar keberlanjutan program kemitraan petani di kawasan tersebut memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Kawasan Register 44 tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 1.200 kepala keluarga dan 3.000 pekerja yang tergabung dalam 61 KTH dengan luasan lahan mencapai sekitar 5.000 hektare.
Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, PT Inhutani V, serta seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian persoalan panen tebu para petani.
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung sekaligus Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan kunjungan KSP menjadi momentum penting untuk memperkuat pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, khususnya komoditas tebu.
“Lampung merupakan salah satu sentra tebu nasional dengan produksi mencapai 724.068 ton gula kristal putih dari luas areal 144.096 hektare dan nilai ekonomi sekitar Rp12,6 triliun,” katanya.
Dirinya berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat sehingga pengembangan komoditas tebu tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga mendorong hilirisasi dan memberikan nilai tambah bagi petani.
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah menerangkan, hamparan tebu di Register 44 merupakan hasil kerja para petani yang di dalamnya terdapat kehidupan ribuan keluarga sekaligus kontribusi terhadap kebutuhan pangan nasional.
Direktur Pengelolaan Perum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin mengatakan pihaknya mendorong Perum Perhutani dan PT Inhutani V (Persero) mengoptimalkan pengelolaan kawasan Register 44 dengan tetap memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik serta pemenuhan aspek legalitas administrasi.
“Pengelolaan kawasan register 44 Way Kanan Lampung harus dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta negara dengan tetap mengedepankan praktik berusaha yang baik,” kata Muhammad Khoerur Roziqin.
Plt. Direktur Utama PT Inhutani V Djohan Utama Perbatasari turut mengapresiasi mediasi yang dilakukan KSP sehingga persoalan yang sempat menghambat pemanenan tebu dapat diselesaikan.
Ketua Forum KTH Register 44 Provinsi Lampung Edison, mewakili para petani dan pekerja, menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat, dan berharap program kemitraan KTH di Register 44 dapat terus dilanjutkan sehingga petani dan ribuan pekerja tetap memperoleh kepastian penghidupan dari usaha perkebunan tebu tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP pastikan petani tebu Register 44 Way Kanan Lampung bisa panen
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.