KSOP Sampit peringatkan waspada cuaca buruk dan gangguan jarak pandang

September 2026 · 4 minute read

KSOP Sampit peringatkan waspada cuaca buruk dan gangguan jarak pandang

Minggu, 20 September 2026 21:37 WIB

Image Print

Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian. ANTARA/HO-KSOP Sampit

Sampit (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali mengeluarkan maklumat pelayaran atau notice to mariners terkait peringatan kewaspadaan cuaca buruk dan gangguan jarak pandang akibat kabut asap.

"Maklumat pelayaran ini dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalkan risiko kecelakaan kapal akibat cuaca buruk, gelombang tinggi, dan gangguan jarak pandang karena kabut asap," kata Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian di Sampit, Minggu.

Peringatan ini untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seiring ancaman cuaca buruk berupa potensi gelombang tinggi serta kabut asap akibat karhutla yang terjadi saat ini. Dalam situasi ini, faktor keselamatan pelayaran menjadi yang utama.

Maklumat Pelayaran yang diterbitkan pada 17 September 2026 ini ditujukan kepada seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal, dan perusahaan pelayaran di wilayah kerja Pelabuhan Sampit. Wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit meliputi tiga kabupaten yakni Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan.

Secara khusus maklumat ini diharapkan dipatuhi oleh mereka yang melintasi perairan Alur Sungai Mentaya, Katingan, Sebangau, dan wilayah kerja Pelabuhan Sampit.

Maklumat Pelayaran yang disampaikan yakni diminta meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dengan memperhatikan jarak pandang secara terus-menerus saat berolah gerak yakni sandar, lepas sandar, labuh jangkar maupun selama pelayaran, terutama di alur sungai dan area padat lalu lintas.

Kapal diharapkan menyesuaikan kecepatan aman sesuai kondisi jarak pandang serta mengoptimalkan penggunaan radar/AIS, lampu navigasi, isyarat kabut, dan perangkat navigasi kapal untuk mendeteksi perubahan kondisi di sekitar sesuai P2TL/COLREG Aturan 19.

Menjaga radio watch secara terus-menerus pada VHF Channel 16/12 serta menghubungi stasiun pantai atau kapal lain untuk memperoleh informasi terkini dan mendukung koordinasi keselamatan pelayaran.

Nakhoda diminta menunda olah gerak atau keberangkatan kapal dan tidak memaksakan pelayaran apabila jarak pandang sangat terbatas, cuaca buruk, gelombang tinggi, atau kondisi lainnya
membahayakan keselamatan kapal, awak kapal, penumpang, dan muatan, sampai kondisi dinyatakan aman.

Baca juga: Fraksi PAN Kotim: Perda Kabupaten Layak Anak perlu didukung anggaran

Nakhoda diingatkan untuk tidak memaksakan melakukan olah gerak kapal pada saat kondisi air surut. Selain itu, harus senantiasa memperhatikan Under Keel Clearance (UKC) yang aman dengan melakukan pengecekan kondisi dan prediksi pasang surut secara berkala berdasarkan tabel pasang surut yang berlaku.

Nakhoda diingatkan segera melapor kepada syahbandar atau kapal patroli terdekat apabila mengalami kesulitan navigasi, kondisi darurat, atau keadaan yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.

Mematuhi aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), arahan petugas berwenang terkait pengaturan lalu lintas kapal, serta menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan pemuatan kapal agar disesuaikan dengan kapasitas dan Deadweight Tonnage (DWT) kapal sebagaimana tercantum dalam perizinan Terminal Khusus (Tersus)/Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta tidak memaksakan pemuatan hingga kapasitas maksimal apabila kondisi sarat kapal, kedalaman perairan, pasang surut, dan Under Keel Clearance (UKC) tidak memenuhi batas keselamatan untuk pelayaran dan olah gerak kapal.

Setiap kapal diwajibkan memperbarui informasi cuaca secara rutin dan berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) setempat terkait kondisi cuaca dan potensi gelombang tinggi, serta menggunakan informasi prakiraan cuaca BMKG dan informasi cuaca maritim atau peringatan gelombang.

Bagi operator atau agen kapal diingatkan agar berkoordinasi aktif dengan syahbandar terkait perkembangan informasi cuaca.

"Pastikan juga kapal yang akan melaksanakan pelayaran telah memenuhi persyaratan keselamatan serta melaksanakan pemeriksaan mandiri (self inspection), termasuk pengecekan peralatan keselamatan, pengikatan tambat saat bersandar, pengamanan dan pengawasan muatan, serta melakukan pengecekan ulang peralatan keselamatan," tambah Hotman.

Sementara itu, untuk kapal yang mengangkut penumpang, nakhoda wajib memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas yang diizinkan dan wajib sesuai dengan daftar penumpang. Selain itu, memberikan instruksi dan bantuan navigasi kepada kapal yang membutuhkan.

"Jika terjadi cuaca buruk atau gangguan jarak pandang, maka keputusan menunda, membatalkan, atau melanjutkan olah gerak dan atau pelayaran, sepenuhnya berada pada tanggung jawab nakhoda," demikian tegas Hotman Siagian.

Baca juga: Fraksi PKB Kotim minta perubahan anggaran difokuskan untuk pembiayaan mendesak

Baca juga: Bea Cukai Sampit sebut modus distribusi BKC ilegal kian tersamar

Baca juga: Pengembang perumahan di Kotim wajib menyediakan sumur bor dan hidran

Pewarta : Norjani
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.