KPPU Ungkap 6 Tantangan Pengembangan Ekosistem Motor Listrik di Tanah Air

August 2026 · 2 minute read

AKURAT.CO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah memastikan kebijakan subsidi dan insentif motor listrik tidak menimbulkan distorsi persaingan usaha.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem motor listrik nasional.

Pertama bahwa skema subsidi atau bantuan yang transparan. Objektif, proporsional, dan non-diskriminatif. Ini harus jelas dan transparansi informasinya,” kata Gopprera dalam agenda BIG Industrial Insight, Kamis (20/8/2026) petang.

Selain skema subsidi, kedua, KPPU meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap subsidi kendaraan listrik dan subsidi BBM secara bersamaan.

Menurut Gopprera, kebijakan subsidi yang diberikan secara bersamaan perlu dievaluasi agar tujuan transisi energi dan penurunan emisi tetap tercapai.

“Evaluasi subsidi EV dan subsidi BBM secara bersama. Ini juga untuk melihat jangan sama-sama disubsidi,” ujarnya.

Ketiga, KPPU juga meminta pemerintah memastikan keterbukaan akses terhadap infrastruktur dan input strategis dalam ekosistem motor listrik.

Beberapa infrastruktur yang dinilai perlu mendapatkan perhatian antara lain baterai, charging station, fasilitas battery swapping, pembiayaan, distribusi, hingga layanan purnajual.

“Jadi ada kepastian keterbukaan akses terhadap infrastruktur dan input strategis dalam ekosistem motor listrik termasuk baterai, charging station, baterai swapping, dan pembiayaan distribusi dan layanan purnajual,” tutur Gopprera.

Menurutnya, keterbukaan akses diperlukan untuk mencegah terbentuknya ekosistem tertutup yang dapat menghambat pelaku usaha lain masuk ke pasar.

Selain itu, keempat, KPPU mendorong pemerintah menerapkan standardisasi dan interoperabilitas pada baterai, charging station, dan fasilitas battery swapping.

“Ini mendorong standarisasi dan interoperabilitas baterai, charging station, dan baterai swapping untuk mencegah terbentuknya ekosistem tertutup yang dapat mengunci konsumen,” ucapnya.

Kelima, Gopprera turut menyoroti penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pengembangan industri motor listrik.

Menurutnya, kebijakan TKDN perlu diterapkan secara bertahap dan proporsional agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar.

“Penerapan TKDN baiknya secara bertahap dan proporsional, khawatirnya nanti segala persoalan persen-persen itu juga membuat pelaku usaha lain sulit masuk pasar,” jelasnya.

Terakhir, KPPU juga meminta pemerintah menetapkan batas waktu pemberian subsidi dan insentif motor listrik serta melakukan evaluasi secara berkala.

Gopprera mengatakan insentif yang diberikan tanpa batas waktu berpotensi membuat pelaku usaha bergantung terhadap bantuan pemerintah sehingga mengurangi dorongan untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.

“Karena nanti suatu saat kalau selalu mendapat bantuan dan gak ada batasannya bisa jadi akhirnya dampaknya mengambat efisiensi dan inovasi pasar juga. Jadi sulit untuk termotivasi untuk melakukan inovasi,” tambah Gopprera.