KPP Pratama Jayapura sebut penerimaan pajak capai Rp2,5 triliun pada 2026

July 2026 · 2 minute read

KPP Pratama Jayapura sebut penerimaan pajak capai Rp2,5 triliun pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026 15:41 WIB

Image Print

Suasana masyarakat pada salah satu cafe di Kota Jayapura, Papua (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Jayapura (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp2,5 triliun pada 2026. Capaian tersebut meningkat dibandingkan penerimaan pada 2025 yang sebesar Rp2,2 triliun.

Kepala KPP Pratama Jayapura, Rizal Almanfaluthi, di Jayapura, Jumat, mengatakan peningkatan penerimaan pajak tersebut mencerminkan membaik kepatuhan wajib pajak yang didukung penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pemerintah daerah.

"Wilayah kerja KPP Pratama Jayapura meliputi tiga provinsi, yakni Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang mencakup satu kota serta 14 kabupaten sehingga cakupan wilayah menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat," katanya.

Menurut Rizal, untuk itu hingga 31 Juli, jumlah pelaporan SPT Tahunan mencapai 81.812 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95,72 persen berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 4,28 persen berasal dari wajib pajak badan.

"Karakteristik wilayah kerja memang memberikan tantangan dalam pelayanan dan edukasi perpajakan," ujarnya.

Dia menjelaskan karena itu pihaknya bakal terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dan terdapat lima sektor utama yang menjadi penopang penerimaan pajak di wilayah kerjanya, yaitu sektor administrasi pemerintahan, aktivitas keuangan, jasa administrasi, perdagangan besar dan eceran, serta penerimaan dari pejabat negara dan pensiunan," katanya lagi.

Dia menambahkan berdasarkan kelompok wajib pajak, instansi pemerintah masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi sekitar 65 persen dari total penerimaan.

"Sementara itu, wajib pajak badan menyumbang sekitar 31 persen dan sisanya berasal dari wajib pajak orang pribadi," ujarnya lagi.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026