KPK Wanti-wanti Potensi Mark Up Harga Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun - Nasional Katadata.co.id

July 2026 · 2 minute read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pemangku kepentingan agar mewaspadai potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,8 triliun.

"Dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya, apakah barang ataupun jasa yang diadakan itu sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7).

Selain itu, KPK mengingatkan pentingnya penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) agar tidak menjadi pintu masuk terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. "Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Misalnya, dengan melakukan mark up (penggelembungan) harga dan sebagainya," ujarnya.

KPK juga mewanti-wanti potensi praktik pengondisian pemenang proyek pengadaan barang dan jasa maupun pemecahan proyek agar dapat dilakukan penunjukan langsung terhadap vendor tertentu.

"Untuk itu, KPK terus mengimbau agar pimpinan di suatu kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah dan juga satuan pengawas, seperti inspektorat, itu juga bisa secara proaktif melakukan monitoring dan melakukan evaluasi," kata Budi.

Polemik pengadaan kipas angin mencuat setelah anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli mempertanyakan isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin Kopdes dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,8 triliun.

"Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun. Kemudian, dari isu ini, kami coba mencari informasi, tetapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah terkait adanya pengadaan ini. Kami juga mencari informasi ke pihak-pihak terkait, juga tidak berani jawab. Maka pada kesempatan ini, kami ingin tanya kepada Pak Menteri," kata Mufti.

Menurut Mufti, berdasarkan pengamatannya di marketplace, harga satu unit kipas angin seharusnya bisa lebih murah, yakni sekitar Rp 338 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pengadaan kipas angin tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Koperasi. "Soal kipas angin, ini saya tidak tahu karena pengadaannya bukan di kami," kata Ferry.

Namun Ferry mengatakan anggaran pengadaan bisa mencapai Rp 1,8 triliun karena satu unit kipas angin seharga sekitar Rp 11 juta. "Akan tetapi, itu saya tidak tahu persis. Tetapi rasanya angka yang ada itu, kalau bentuk kipas anginnya yang model Imatsu MDF itu harganya di Shopee Rp 11 juta,” ia menambahkan.