AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan adanya penerimaan tunai dalam bentuk valuta asing (valas), di lingkungan BPN Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menelusuri penerimaan tersebut, termasuk peruntukan, pihak yang menerima dan memberikan, sumber uang, hingga sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
Baca Juga: KPK Temukan Perhiasan Bernilai Puluhan Juta Rupiah dari Penggeledahan Kanwil BPN Jatim
"Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD. Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas," kata Budi dalam keterangan kepada wartawan, Minggu 27/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan temuan tersebut tidak hanya penting untuk kepentingan penegakan hukum dalam perkara yang sedang ditangani. Temuan itu juga menjadi bahan bagi KPK untuk mendorong langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," ujarnya.
Hasil pengungkapan perkara tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan pembenahan secara lebih sistemik, terutama terhadap persoalan yang menjadi akar masalah dalam layanan pertanahan.
Baca Juga: KPK Periksa 26 Saksi dalam Pengembangan Kasus Suap Proyek Bekasi
"Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya. Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap," kata Budi.
KPK juga menyoroti pentingnya pelayanan publik di sektor pertanahan yang mudah diakses masyarakat. Budi mengatakan, pelayanan seharusnya diberikan berdasarkan standar dan mekanisme yang berlaku, bukan ditentukan oleh besaran uang yang disetorkan.
"Karena tentunya masyarakat menginginkan penyelenggaran pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan ini, dapat dijangkau dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan. Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.