Jumat, 31 Juli 2026 - 15:21 WIB
Jakarta, VIVA โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah saksi, termasuk istri Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Baca Juga
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang dipanggil kali ini adalah Yulia Herma (YH), istri Suhardiman Amby, serta Dedy Sambudi (DS) yang menjabat sebagai Sekda Kuansing pada periode 2022โ2024.
Baca Juga
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau atas nama YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Anggota DPRD hingga Tujuh Tenaga Ahli Ikut Dipanggil
Baca Juga
Selain memeriksa istri bupati nonaktif dan mantan sekda, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.
Mereka terdiri atas:
- Maulana Imam Saleh, anggota DPRD Kuansing.
- Andi Zulfitri, Sekretaris DPRD Kuansing.
- Tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, dan ACI.
Pemeriksaan para saksi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK.
Berawal dari OTT di Kuansing dan Jakarta
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu sekaligus menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, yakni pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain memilih menyerahkan diri kepada KPK.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Hasil penyidikan kemudian mengantarkan KPK menetapkan tiga tersangka pada 1 Juli 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
- Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
- Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain.
- Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.
Halaman Selanjutnya
Selain perkara suap, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.