KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

July 2026 ยท 2 minute read

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:21 WIB

Jakarta, VIVA โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah saksi, termasuk istri Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Baca Juga

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang dipanggil kali ini adalah Yulia Herma (YH), istri Suhardiman Amby, serta Dedy Sambudi (DS) yang menjabat sebagai Sekda Kuansing pada periode 2022โ€“2024.

Baca Juga

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau atas nama YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Anggota DPRD hingga Tujuh Tenaga Ahli Ikut Dipanggil

Baca Juga

Selain memeriksa istri bupati nonaktif dan mantan sekda, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.

Mereka terdiri atas:

Pemeriksaan para saksi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK.

Berawal dari OTT di Kuansing dan Jakarta

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu sekaligus menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari setelah OTT, yakni pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain memilih menyerahkan diri kepada KPK.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Hasil penyidikan kemudian mengantarkan KPK menetapkan tiga tersangka pada 1 Juli 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

Halaman Selanjutnya

Selain perkara suap, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.