KPK: OTT Bupati Pemalang terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan

July 2026 · 2 minute read

KPK: OTT Bupati Pemalang terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 14:01 WIB

Image Print

Seorang wartawan memotret mobil yang disegel KPK di salah satu rumah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). KPK menyegel kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang dan dua rumah terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Selasa (28/7). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hma

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan.

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," katanya.

Menurut Budi, KPK masih membahas konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan, termasuk kemungkinan dugaan penyuapan atau pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.