Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Febrie Adriansyah sudah memakai rompi tahanan dan sudah bertemu dengan keluarganya setelah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, hal yang diterima Febrie Adriansyah tersebut menandakan tidak adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh KPK.
"Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," katanya.
Budi mengatakan Febrie Adriansyah mulanya menjalani isolasi terlebih dahulu dan pada Senin ini diagendakan bergabung dengan tahanan lainnya.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.
Baca juga: KPK ungkap kronologi penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).
Kemudian, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Akan tetapi, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Baca juga: KPK respons pertanyaan terkait pemeriksaan Febrie ke depan
Tim Sembilan Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 24 Juli 2026.
Febrie Adriansyah kemudian memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung dengan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Walaupun demikian, awak media yang berada di Kejagung tidak mengetahui kedatangan Febrie Adriansyah.
Sekitar pukul 22.57 WIB, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan menahannya.
Pada kesempatan berbeda, Febrie Adriansyah setelah diperiksa Kejagung merasa dirinya dikriminalisasi.
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Febrie Adriansyah kemudian dibawa Kejagung ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani penahanan di sana.
Baca juga: Kejagung: Febrie diduga terlibat TPPU saat menjabat sebagai jaksa
Baca juga: Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan tersangka TPPU
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.