Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur menyetor uang kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.
"Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Budi menyampaikan dugaan tersebut setelah penyidik KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah saat menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9).
"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim," katanya.
Penemuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September, kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September, serta kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9), dilanjutkan dengan Kanwil BPN Jatim dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk pada Kamis (24/9).
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.