Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung justru memunculkan berbagai kejanggalan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hendardi menilai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan inkonsistensi sejak perkara dilimpahkan dari kepolisian. Ia menyoroti perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya disebut telah berstatus tersangka, namun kemudian diposisikan sebagai saksi tanpa penjelasan hukum yang memadai kepada publik.
"Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal. Perubahan status hukum seseorang dalam proses pidana harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan dilakukan tanpa penjelasan," ujar Hendardi dalam keterangan pers, Kamis (16/7).
Selain perubahan status hukum, Hendardi juga mempertanyakan tidak adanya kejelasan mengenai langkah hukum terhadap Febrie Adriansyah setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung. Ia menyoroti pencekalan yang hanya berlaku selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya, tanpa terlihat adanya permintaan pencekalan lanjutan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara.
Ia juga mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Menurut Hendardi, meski penahanan bukan kewajiban dalam setiap perkara pidana, kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum semestinya disertai argumentasi hukum yang transparan apabila penahanan tidak dilakukan.
Hendardi menilai rangkaian kejanggalan tersebut memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Kondisi itu, menurutnya, membuat independensi proses hukum sulit diyakini oleh masyarakat.
Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara. Menurut Hendardi, langkah tersebut bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk menjaga integritas penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan publik. Ia menegaskan prinsip bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.
Selain kepada KPK, Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dengan alasan menghormati proses hukum. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dinilai perlu memastikan perkara tersebut ditangani oleh institusi yang memiliki independensi lebih tinggi agar komitmen pemberantasan korupsi dapat dibuktikan secara nyata.
Hendardi juga mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Menurutnya, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan alat bukti, maupun pengaruh terhadap saksi, mengingat posisi strategis dan jejaring yang dimiliki mantan Jampidsus tersebut.
Menutup pernyataannya, Hendardi mengajak masyarakat sipil, media, akademisi, dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, pengawasan publik merupakan mekanisme demokratis yang penting agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari perlakuan istimewa terhadap siapa pun.