Namun memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam terjadinya eksploitasi anak dalam aksi massa di Jakarta pada Kamis 27 Agustus 2026.
"Eksploitasi anak dalam aksi massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI menegaskan eksploitasi politik anak bertentangan dengan hak partisipasi anak, karena partisipasi bermakna anak mensyaratkan kesukarelaan, pemahaman penuh atas substansi dan gagasan yang disampaikan anak, serta atas konsekuensi penyampaian pendapat tersebut.
Ia menegaskan partisipasi bermakna anak mensyaratkan ruang yang aman dan nyaman untuk anak menyampaikan pendapatnya.
Baca juga: Anak tak boleh kehilangan ruang aman
"Namun memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna," kata Sylvana Maria Apituley.
Pihaknya menyesalkan masih terjadinya pola berulang keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.
"KPAI menemukan modus dan pola berulang terlibatnya anak-anak dalam demo. Mayoritas pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil masih SMP, dan ada yang putus sekolah. Sebagian anak-anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau mau nonton demo. Mereka diamankan polisi di area dekat Gedung DPR dan Stasiun Palmerah, Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) siang dan atau sore," kata Sylvana Maria Apituley.
Baca juga: Pemkot Tangerang keluarkan SE jemput anak sekolah pada 27–28 Agustus
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.